Berita-BMR.Com | Kotamobagu – Pemerintah Kota Kotamobagu bersiap mengencangkan sabuk birokrasi. Revisi Peraturan Wali Kota (Perwako) tengah digodok sebagai langkah tegas untuk memperkuat kinerja dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), sekaligus menjawab arahan pimpinan daerah demi pelayanan publik yang lebih profesional dan berkualitas.
Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, menegaskan bahwa pengaturan disiplin ASN sejatinya telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Namun, pemerintah daerah menilai perlu ada penajaman aturan di level lokal agar implementasinya lebih terukur dan relevan dengan kebutuhan daerah.
“Atas arahan Pak Wali Kota, kami akan mempertegas kembali aturan terkait kinerja dan disiplin ASN dalam Peraturan Wali Kota. Revisi ini akan lebih menitikberatkan pada pencapaian kinerja yang jelas dan terukur,” ujar Sofyan. Kamis (19/02/2026)
Dalam skema baru tersebut, penilaian kinerja tidak lagi sekadar formalitas administratif. Ada tiga indikator utama yang menjadi tolok ukur: efisiensi biaya, ketepatan waktu, dan mutu hasil kerja. Ketiganya akan menjadi fondasi evaluasi capaian setiap ASN.
Tak berhenti di situ, disiplin kerja juga akan menjadi faktor penentu dalam penilaian akhir. Kehadiran harian, kepatuhan terhadap jam kerja, partisipasi dalam apel pagi, hingga keterlibatan dalam kegiatan resmi pemerintah akan tercatat sebagai bagian tak terpisahkan dari performa pegawai.
Penilaian kinerja nantinya berbasis rencana aksi yang disusun masing-masing ASN. Setiap target yang telah dirancang—baik penyusunan surat edaran, Rencana Kerja (Renja), maupun program strategis lainnya—wajib dituntaskan sesuai tenggat waktu. Keterlambatan atau ketidaksesuaian mutu akan berdampak langsung pada capaian nilai kinerja.
Konsekuensinya pun nyata. Jika target tak terpenuhi sesuai standar biaya, mutu, dan waktu, maka nilai kinerja akan tergerus, termasuk berpengaruh pada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diterima.
Melalui revisi Perwako ini, Pemerintah Kota Kotamobagu ingin memastikan birokrasi bergerak lebih disiplin, terarah, dan berorientasi hasil. Harapannya jelas: ASN yang semakin profesional dan pelayanan publik yang semakin prima bagi masyarakat.


