Berita-Bmr.com Bolmong – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Pemkab Bolmong) di bawah kepemimpinan Bupati Yusra Alhabsyi dan Wakil Bupati Dony Lumenta menegaskan komitmennya dalam menjaga dan mengamankan aset daerah.
Salah satu langkah konkret yang diambil adalah dengan memastikan pengosongan aset milik Pemkab Bolmong berupa Mess Pemda yang terletak di Kelurahan Bitung Karang Ria, Kecamatan Tuminting, Kota Manado.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Keuangan dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemkab Bolmong saat melaksanakan dialog dengan para penghuni/pemanfaat Mess Pemda pada Kamis (8/5) dan Jumat (9/5) 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Bolmong menekankan bahwa seluruh penghuni wajib melakukan pengosongan lokasi paling lambat pada Sabtu, 17 Mei 2025.
“Pengosongan ini bersifat final, tanpa tawar-menawar dan tanpa kompensasi dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow,” tegas perwakilan Pemkab dalam dialog tersebut.
Kegiatan tersebut berlangsung di lokasi Mess Pemda dan juga di Kantor Kecamatan Tuminting. Dialog dan koordinasi difasilitasi oleh Pemerintah Kota Manado serta dihadiri oleh Camat Tuminting, Lurah Bitung Karang Ria, serta jajaran aparat kelurahan setempat.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Bolmong untuk mempertegas kepemilikan dan pemanfaatan aset daerah agar tidak dikuasai secara tidak sah oleh pihak manapun.
Pemerintah daerah Bolmong, menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap penguasaan aset yang sah milik daerah.