Berita-BMR.Com Kotamobagu – Menyusul beredarnya kabar mengenai penutupan sejumlah unit usaha di bawah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mekar Jaya, Dinas Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Kotamobagu akhirnya angkat bicara. Kepala Disperindagkop, Arianto, menegaskan bahwa KSP Mekar Jaya sebagai induk koperasi telah mengantongi izin resmi dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dalam konferensi pers yang digelar, Arianto meluruskan informasi yang simpang siur di tengah masyarakat. Ia menjelaskan bahwa yang ditutup bukanlah koperasi induk, melainkan beberapa unit di bawahnya yang belum memenuhi persyaratan administratif.
“Yang kami hentikan operasinya adalah unit-unit usaha yang belum memiliki Sertifikat Kompetensi Operasional Koperasi. Namun, koperasi induknya, yaitu KSP Mekar Jaya, memiliki legalitas yang sah,” ujar Arianto.
Meski demikian, pemerintah masih memberikan ruang bagi koperasi yang tengah melengkapi dokumen persyaratan untuk tetap menjalankan kegiatan usahanya. Arianto menekankan bahwa keberadaan Sertifikat Kompetensi merupakan elemen penting yang harus dipenuhi setiap koperasi agar dapat beroperasi sesuai aturan.
Disperindagkop juga mencatat masih banyak koperasi simpan pinjam di wilayah Kotamobagu yang belum mengantongi sertifikat kompetensi. Namun, mereka diberi kesempatan untuk tetap beroperasi sembari mengikuti proses pemenuhan persyaratan, termasuk mengutus perwakilan guna mengikuti Uji Kompetensi.
“Kami tidak akan menutup koperasi yang sudah memiliki akta pendirian hanya karena satu dokumen yang belum lengkap. Namun, jika koperasi tidak memiliki izin sama sekali, tentu akan ada tindakan tegas,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Arianto juga menyebutkan sejumlah koperasi lain yang telah dinyatakan memenuhi syarat dan diperbolehkan beroperasi, di antaranya:
KSP Mas Sinar Baru
KSP Credit Union Mototabian
KSP Fajar Indah
KSP Karya Usaha
KSP Mitra Bersama
KSP Sanjaya Prima Bersama
KSP Yudah Amerta