Minggu, Desember 7, 2025
BerandaDAERAHBOLMONGPemkab Bolmong dan Forkopimda Tegaskan: Tambang di Potolo Ilegal, Siap Ambil Langkah...

Pemkab Bolmong dan Forkopimda Tegaskan: Tambang di Potolo Ilegal, Siap Ambil Langkah Tegas!

Berita-BMR.Com | BOLMONG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sepakat menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Perkebunan Potolo, Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan.

Kesepakatan ini diambil dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung Bupati Bolmong, Yusra Alhabsyi, SE., MSi., di ruang kerjanya, Rabu (12/11/2025). Hadir dalam rapat tersebut Kapolres Kotamobagu, Dandim 1303 Bolmong, perwakilan Kejaksaan Negeri Kotamobagu, jajaran Pemkab, serta unsur DPRD Bolmong.

Turut mendampingi, Asisten II Setda Bolmong Renti Mokoginta, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aldy Pudul, Kepala Kesbangpol Chris Kamasaan, dan sejumlah pimpinan OPD lainnya.

Dalam rapat tersebut, seluruh unsur Forkopimda sepakat bahwa kegiatan pertambangan di Potolo merupakan aktivitas tanpa izin resmi, bahkan diketahui menggunakan alat berat di kawasan yang berstatus Area Penggunaan Lain (APL).

Kepala DLH Bolmong, Aldy Pudul, menegaskan bahwa hasil pembahasan Forkopimda sudah sangat jelas.

“Ya, aktivitas pertambangan di wilayah Potolo dinyatakan ilegal. Tidak ada izin, dan sudah melanggar aturan lingkungan maupun tata ruang,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, rapat tersebut menghasilkan lima poin penting keputusan bersama:

1. Aktivitas pertambangan di Perkebunan Potolo dinyatakan ilegal karena tidak memiliki izin.

2. Lokasi pertambangan berada di kawasan APL.

3. Kegiatan tambang melibatkan masyarakat dan menggunakan alat berat tanpa izin.

4. Forkopimda akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang.

5. Pemkab Bolmong akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan kementerian terkait untuk penegakan hukum serta pengawasan lanjutan.

Langkah tegas ini menjadi bukti bahwa Pemkab Bolmong bersama Forkopimda tidak tinggal diam terhadap aktivitas tambang liar yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular