Minggu, Desember 7, 2025
BerandaHUKRIMPN Kotamobagu Dipenuhi Tumpukan Minol Sitaan, Sidang Tipiring Siap Putuskan

PN Kotamobagu Dipenuhi Tumpukan Minol Sitaan, Sidang Tipiring Siap Putuskan

Berita-BMR.Com | KOTAMOBAGU — Suasana Pengadilan Negeri Kotamobagu, Kamis (20/11/2025), mendadak berubah layaknya gudang penyimpanan. Ratusan hingga ribuan botol minuman beralkohol hasil sitaan Satpol PP Kota Kotamobagu memenuhi sudut ruangan, jelang pelaksanaan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap tiga pelaku pelanggaran Perda Minol.

Barang bukti dalam jumlah fantastis itu menjadi sorotan publik setelah diserahkan resmi kepada PN Kotamobagu sebagai bagian dari kelengkapan berkas persidangan. Tiga tersangka—JG pemilik Toko Tita, TMT pemilik Toko Berkat Abadi, dan JG pemilik Warung Tita—diduga kuat memperdagangkan minol tanpa izin, dengan stok yang volumenya nyaris setara distribusi skala besar.

Rincian Barang Bukti yang Membuat PN Kotamobagu Sesak

Toko Tita
– 4.023 botol Bir Bintang 620 ml
– 17 botol Heineken
– 18 kaleng Bir Bintang
– 21 botol Draft Bir
– 36 botol Valentine
– 19 botol Bir Bintang Anggur Merah
– 66 botol Bir Bintang kecil
– 6 botol Anker Bir
– 15 kaleng Draft Bir
– 3 botol Guinness Bir Hitam

Toko Berkat Abadi
– 9.432 botol Bir Bintang
– 1.020 botol Guinness Bir Hitam
– Tambahan 84 botol Guinness Bir Hitam

Warung Tita
– 144 botol Bir Bintang
– 708 botol Valentine
– 123 kantong plastik Cap Tikus (310 ml)
– Cap Tikus dalam wadah setengah tupperware (± 9.000 ml)
– 133 botol Captain Morgan

Kepala Bidang Penindakan Perda Satpol PP, Bambang S. Dahlan, memastikan seluruh barang bukti sudah dilimpahkan ke PN Kotamobagu. “Semua sudah kami serahkan. Sidang terhadap ketiga tersangka digelar Jumat, 21 November 2025 siang,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa undangan sidang telah dikirimkan kepada para terdakwa untuk memastikan kehadiran mereka di persidangan.

Kasat Pol PP Kota Kotamobagu menegaskan bahwa tindakan ini bukan tanpa dasar. Sebab, hal itu dilakukan berdasarkan data resmi Kementerian Perdagangan RI, tidak ada satu pun izin edar minuman beralkohol golongan A, B, maupun C yang terdaftar di wilayah Kota Kotamobagu.

“Artinya, seluruh peredaran minuman beralkohol yang beredar di Kotamobagu adalah ilegal,” tegasnya.

Temuan pelanggaran pun masih terjadi di beberapa titik seperti Mongkonai sekitar Terminal Bonawang, Poyowa Besar II, Kopandakan, dan Kotobangon. Karena itu, sinergi pengawasan menjadi semakin penting.

Pemerintah Kota Kotamobagu kembali mengajak seluruh lurah, sangadi, dan masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan masing-masing.

“Jika ada indikasi penjualan minol tanpa izin, segera laporkan. Kita ingin menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan minuman beralkohol,” ujar Kasat Pol PP.

Satpol PP menegaskan, proses hukum terhadap para tersangka akan dibuka secara transparan dan perkembangannya akan terus diinformasikan kepada publik.

Dengan jumlah barang bukti yang spektakuler ini, persidangan Tipiring besok diprediksi menjadi salah satu sidang paling disorot di wilayah Bolaang Mongondow Raya.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular