Berita-BMR.Com | KOTAMOBAGU — Tahapan akhir proses hukum terhadap Erni Junaidi (EJ), pengguna Ruko E-6 Pasar 23 Maret, memasuki babak baru. Kamis (4/12/2025), tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kotamobagu turun langsung ke lokasi untuk melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 11/Pid.C/2025/PN Ktg yang menyatakan terdakwa bersalah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dipimpin Jaksa Eksekutor Agung bersama tiga anggota tim, pelaksanaan eksekusi turut didampingi oleh penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu. Personel Satpol PP hadir untuk memastikan dukungan penegakan aturan daerah berjalan aman dan sesuai ketentuan.
Di lokasi, Jaksa Eksekutor menggelar dialog langsung dengan EJ terkait kewajiban hukum, amar putusan, serta konsekuensi pidana yang melekat. Dari hasil komunikasi tersebut, jaksa memutuskan untuk tidak melakukan pengamanan badan pada hari itu. Namun, Kejaksaan menegaskan bahwa proses eksekusi tetap berlanjut dan jadwal tahapan berikutnya sudah ditetapkan.
Pendekatan persuasif ini dipilih agar terdakwa memahami secara utuh konsekuensi hukum, serta memberi ruang agar kewajiban denda dapat dipenuhi tanpa menimbulkan gesekan.
Terdakwa EJ sebelumnya dijatuhi pidana denda Rp20 juta dengan subsider 20 hari kurungan apabila denda tak dibayarkan dalam tenggat dua bulan. Karena batas waktu telah lewat, Kejaksaan kini berada di tahap final pelaksanaan eksekusi.
Kasat Pol PP Kotamobagu menegaskan bahwa pihaknya hanya bertugas melakukan pendampingan:
“Torang Satpol PP mendampingi eksekutor Kejaksaan untuk pelaksanaan putusan pa Terdakwa EJ. Proses tadi berjalan baik dan aman. Terdakwa juga so dengar langsung penjelasan jaksa. Untuk tahapan lanjut, itu kewenangan penuh Kejaksaan Negeri.”
Kepala Dinas Perdagangan Kota Kotamobagu, Aryono Potabuga, mengungkap bahwa EJ telah menggunakan ruko milik pemerintah sejak tahun 2024 tanpa membayarkan retribusi. Kondisi ini berdampak langsung pada kerugian daerah.
“Ini bukan sekadar tunggakan. Setiap ruko yang tidak membayar retribusi berarti ada penerimaan daerah yang hilang. Penyewa lain taat bayar setiap bulan, tapi ada yang justru memakai aset tanpa kewajiban. Itu menimbulkan ketimpangan,” ujarnya.
Menurut Aryono, penindakan tegas yang dilakukan pemerintah—mulai dari proses penyidikan Satpol PP hingga eksekusi oleh Kejaksaan—telah menghadirkan efek nyata di lapangan. Kepatuhan penyewa meningkat drastis.
“Tahun lalu penerimaan retribusi sekitar Rp900 juta. Tahun 2025 ini sudah tembus lebih dari Rp1 miliar. Ini bukti bahwa penegakan aturan berdampak langsung pada peningkatan PAD,” tegasnya.
Kenaikan kepatuhan retribusi membuktikan bahwa tata kelola aset yang tegas dan berkeadilan mampu memperkuat Pendapatan Asli Daerah. Penerimaan yang meningkat ini kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan, fasilitas umum yang lebih layak, hingga layanan publik yang lebih berkualitas.
Penegakan aturan yang tertib dan konsisten juga memastikan keadilan antarpenyewa, mencegah penyalahgunaan aset pemerintah, serta membangun iklim pemerintahan yang berintegritas.
Dengan tahapan eksekusi yang kini berada di penghujung proses, Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan komitmen bahwa penegakan hukum terhadap pemanfaatan aset daerah akan terus dijalankan tanpa pengecualian—demi terciptanya Kotamobagu yang maju, tertib, dan taat aturan.


