Berita-BMR.com | Kotamobagu – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah. Hal ini ditandai dengan dijatuhkannya vonis oleh Pengadilan Negeri Kotamobagu terhadap empat pelaku usaha penjual minuman beralkohol (Minol) golongan A dan minuman tradisional cap tikus tanpa izin, Jumat (19/12/2025).
Sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar sejak pukul 09.00 WITA tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi penertiban yang sebelumnya dilaksanakan oleh Satpol PP Kota Kotamobagu. Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim sekitar pukul 11.00 WITA.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim menjatuhkan sanksi denda dengan besaran yang berbeda kepada para pelanggar, disertai ancaman kurungan badan selama satu bulan apabila denda tidak dibayarkan, serta perintah pemusnahan seluruh barang bukti minuman keras.
Dua pelaku usaha berinisial S.R. dan D.P. masing-masing dijatuhi denda sebesar Rp3 juta. Sementara A.F.W. dikenai denda Rp5 juta, dan A.M. dijatuhi denda tertinggi sebesar Rp7,5 juta. Seluruh barang bukti diputuskan untuk disita dan dimusnahkan.
Penindakan tersebut merupakan implementasi nyata Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian, Peredaran, dan Pelarangan Minuman Beralkohol, sebagai upaya menjaga ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., ME, menegaskan bahwa Satpol PP akan terus mengawal proses penegakan Perda secara konsisten dan berkelanjutan.
“Penegakan hukum ini merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Kota Kotamobagu dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan aman. Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perizinan, khususnya terkait peredaran minuman beralkohol. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Satpol PP Kota Kotamobagu memastikan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal akan terus ditingkatkan, terlebih menjelang akhir tahun, yang berpotensi meningkatkan pelanggaran.
Sementara itu, Satpol PP juga mengawal proses persidangan terhadap tiga kafe yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin. Putusan terhadap ketiga kafe tersebut dijadwalkan akan dibacakan pada pukul 15.00 WITA di hari yang sama.


