Sabtu, Desember 20, 2025
BerandaDAERAHKOTAMOBAGUTiga Kafe di Kotamobagu Diguyur Denda Rp12 Juta, Satpol PP Ingatkan Sanksi...

Tiga Kafe di Kotamobagu Diguyur Denda Rp12 Juta, Satpol PP Ingatkan Sanksi Lebih Berat bagi Pelanggar Berulang

Berita-BMR.com | Kotamobagu – Langkah tegas Pemerintah Kota Kotamobagu dalam menertibkan peredaran minuman beralkohol (Minol) ilegal kembali membuahkan hasil. Pengadilan Negeri Kotamobagu menjatuhkan vonis kepada tiga pemilik kafe yang terbukti menjual Minol tanpa izin resmi dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring), Jumat (19/12/2025).

Persidangan yang dimulai sejak pukul 10.00 WITA tersebut mencapai puncaknya dengan pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim pada pukul 15.56 WITA. Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah karena tetap melakukan penjualan Minol meskipun telah lebih dulu terjaring operasi penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu.

Dalam persidangan, Kuasa Penuntut Umum Bambang S. Dachlan, SE, yang juga merupakan Penyidik Satpol PP, memaparkan fakta lapangan hasil razia. Terungkap bahwa izin operasional yang dimiliki para terdakwa hanya membatasi jam operasional hingga pukul 24.00 WITA dan tidak mencakup izin peredaran minuman beralkohol. Namun, aktivitas penjualan Minol tetap berlangsung dan dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap ketentuan perizinan serta Peraturan Daerah.

Majelis Hakim pun menjatuhkan vonis denda masing-masing Rp12 juta kepada ketiga pemilik kafe, dengan ancaman kurungan badan selama dua bulan apabila denda tidak dibayarkan. Seluruh barang bukti minuman beralkohol diputuskan dirampas untuk dimusnahkan.

Adapun para terdakwa yang dijatuhi sanksi tersebut yakni MK, pemilik Cafe M’Classic di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Kotobangon; SWD, pemilik Cafe Agnes di Desa Poyowa Besar Satu, Kecamatan Kotamobagu Selatan; serta UYN, pemilik Cafe Blacklist yang juga berlokasi di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Kotobangon.

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP., ME, menegaskan bahwa sanksi ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha hiburan malam dan kafe.

“Putusan ini harus menjadi efek jera. Kami berharap setelah adanya putusan pengadilan, tidak ada lagi pemilik kafe yang nekat menjual Minol tanpa izin resmi. Jika pelanggaran serupa kembali ditemukan, itu berarti mengulangi kesalahan, dan sanksinya tentu akan lebih berat,” tegas Sahaya.

Satpol PP Kota Kotamobagu memastikan pengawasan terhadap aktivitas usaha kafe dan peredaran Minol akan terus diperketat sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Kota dalam menjaga ketertiban umum dan menciptakan iklim usaha yang taat aturan.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular