Berita-BMR.com | Kotamobagu – Pengajuan pembatalan kredit oleh seorang pensiunan Polri, Vicky Feddy Rantung (58), terhadap Bank Mandiri Taspen Cabang Kotamobagu memunculkan perbedaan pandangan antara nasabah dan pihak perbankan. Meski demikian, Bank Mandiri Taspen menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan hingga pencairan kredit telah dilakukan sesuai aturan, mekanisme, dan persetujuan sadar dari nasabah.
Vicky Rantung, warga Kelurahan Tumobui, Kecamatan Kotamobagu Timur, mengaku keberatan pencairan pinjaman yang terjadi atas namanya. Ia menyatakan tidak pernah berniat mengajukan kredit dan menilai proses yang dijalankan tidak sesuai dengan hati nuraninya.
Menurut penuturan Vicky, komunikasi dengan pihak bank bermula dari penawaran kredit yang dilakukan oleh petugas pemasaran Bank Mandiri Taspen pada pertengahan 2025. Meski sempat menolak, Vicky mengaku tetap didatangi dan diyakinkan bahwa proses tersebut hanya sebatas uji kelayakan atau “tes”, hingga akhirnya terjadi penandatanganan dokumen dan pencairan dana.
Merasa dirugikan, Vicky kemudian mengajukan permohonan pembatalan kredit dan mengembalikan buku tabungan. Namun, permohonan tersebut akhirnya ditolak oleh kantor pusat Bank Mandiri Taspen karena kredit telah dinilai sah dan berjalan sesuai ketentuan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Cabang Bank Mandiri Taspen Kotamobagu, Yuwita Tindage, menegaskan bahwa tidak ada proses kredit yang dilakukan secara sepihak atau di luar mekanisme resmi.
“Semua proses pengajuan kredit melalui tahapan yang jelas, mulai dari pengumpulan dokumen, wawancara, verifikasi, hingga persetujuan dari kantor pusat. Tidak ada keputusan yang dilakukan sendiri oleh cabang,” ujar Yuwita kepada wartawan, Selasa (20/01/2026).
Yuwita menegaskan bahwa dalam proses tersebut, nasabah secara sadar memberikan persetujuan, yang dibuktikan dengan penandatanganan dokumen, wawancara kredit, serta dokumentasi pendukung lainnya, termasuk video.
“Kalau disebut ada paksaan, itu merupakan pernyataan sepihak. Dari sisi kami, seluruh tahapan dilakukan secara sadar dan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Pihak Bank Mandiri Taspen juga menjelaskan bahwa kredit yang diajukan merupakan kredit pra-pensiun, yakni fasilitas pembiayaan yang diperuntukkan bagi calon pensiunan dengan penghasilan aktif dan memenuhi persyaratan administrasi.
“Kredit pra-pensiun ini memang memiliki mekanisme tersendiri dan disetujui setelah dilakukan analisis oleh kantor pusat,” jelas Yuwita.
Terkait tudingan adanya bujukan berlebihan oleh petugas pemasaran, Yuwita menyebut bahwa pendekatan persuasif merupakan bagian dari aktivitas marketing yang wajar, selama tidak melanggar etika dan ketentuan perbankan.
“Marketing tentu memiliki cara untuk menawarkan produk. Namun semuanya tetap dalam koridor aturan yang berlaku,” tambahnya.
Yuwita menegaskan bahwa pihak bank telah menerima dan menindaklanjuti pengaduan nasabah dengan meneruskannya ke kantor pusat. Hasil kajian internal menyimpulkan bahwa permohonan pembatalan tidak dapat dikabulkan karena kredit telah disahkan secara administratif.
“Kami menghormati hak nasabah jika ingin menempuh jalur hukum. Bank Mandiri Taspen siap memberikan penjelasan dan menunjukkan bukti-bukti yang ada,” pungkasnya.


