Berita-BMR.COM | KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengingatkan seluruh kepala desa (sangadi) agar menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penegasan ini disampaikan sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Pesan tersebut disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., saat memimpin rapat evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan di Balai Desa Moyag Tampoan, Selasa (23/6/2026). Kegiatan itu dihadiri para camat, sangadi, dan lurah se-Kota Kotamobagu.
Dalam rapat tersebut, pemerintah mengevaluasi pelaksanaan pemerintahan desa dan kelurahan, capaian penerimaan pajak daerah, serta tingkat kepatuhan aparatur terhadap kewajiban administrasi dan tata kelola pemerintahan.
Sahaya menegaskan bahwa jabatan sangadi bukan sekadar simbol kepemimpinan di desa, tetapi merupakan bagian dari sistem pemerintahan yang wajib menjalankan aturan, membangun koordinasi, dan mempertanggungjawabkan seluruh pelaksanaan pemerintahan kepada pemerintah daerah maupun masyarakat.
“Sangadi bukan penguasa yang berdiri sendiri di desa. Sangadi adalah bagian dari sistem pemerintahan negara yang memiliki kewajiban untuk berkoordinasi, melaksanakan aturan, dan mempertanggungjawabkan seluruh pelaksanaan pemerintahan desa sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Menurut Sahaya, masih ditemukan kecenderungan sebagian kepala desa yang lebih menitikberatkan pada kewenangan jabatan dibandingkan pemenuhan kewajiban administratif dan pelaporan. Padahal, aspek tersebut menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pemerintahan desa yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas mengatur kewajiban kepala desa, termasuk menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes) kepada wali kota setiap akhir tahun anggaran, menyampaikan laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta memberikan informasi penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat secara terbuka.
Selain itu, keterbukaan dalam pengelolaan keuangan desa juga menjadi kewajiban yang tidak dapat diabaikan. Transparansi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dinilai sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat sekaligus upaya membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
“LPPDes dan keterbukaan informasi pengelolaan keuangan desa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari prinsip pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Seluruh sangadi harus memastikan kewajiban tersebut dilaksanakan dengan baik dan dapat diakses oleh masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Pemerintah Kota Kotamobagu juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Desa telah mengatur konsekuensi bagi kepala desa yang mengabaikan kewajiban tersebut. Sanksi dapat diberikan secara bertahap, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian sementara bahkan pemberhentian dari jabatan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Jangan sampai ada anggapan bahwa kewajiban pelaporan, keterbukaan informasi, dan koordinasi pemerintahan merupakan hal yang bisa diabaikan. Undang-undang telah mengatur secara jelas hak, kewajiban, dan konsekuensinya,” kata Sahaya.
Selain aspek tata kelola pemerintahan, rapat evaluasi juga membahas optimalisasi penerimaan pajak daerah. Pemerintah meminta seluruh sangadi dan lurah aktif mengedukasi masyarakat agar meningkatkan kepatuhan membayar pajak sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan di Kota Kotamobagu.
Menutup arahannya, Sahaya mengajak seluruh pemerintah desa dan kelurahan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat tertib administrasi, menjaga koordinasi dengan pemerintah daerah, serta memastikan setiap program pemerintah dapat terlaksana secara efektif hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Melalui evaluasi tersebut, Pemkot Kotamobagu berharap penyelenggaraan pemerintahan desa semakin profesional, akuntabel, dan berintegritas, sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.


