Sabtu, Juli 11, 2026
BerandaDAERAHBOLMONGKabar Gembira! TPP Ke-13 ASN dan PPPK Bolmong Segera Dicairkan, Ini Dokumen...

Kabar Gembira! TPP Ke-13 ASN dan PPPK Bolmong Segera Dicairkan, Ini Dokumen dan Syarat yang Harus Disiapkan

Berita-BMR.COM | Bolmong – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong). Pemerintah daerah memastikan proses pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13 Tahun 2026 segera dilaksanakan.

Pencairan TPP ke-13 tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 4 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bolaang Mongondow menjelaskan bahwa setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen administrasi sebagai syarat pencairan TPP ke-13.

Dokumen yang harus disiapkan meliputi:

Surat Penyediaan Dana (SPD) Anggaran Belanja Daerah;

Display Giro;

Surat Permintaan Pembayaran (SPP);

Surat Perintah Membayar (SPM); dan

Daftar Rekapan Penerimaan TPP yang mengacu pada data pembayaran bulan Mei.

Sementara itu, Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow, Dr. Ramlah Mokodongan, mengingatkan seluruh ASN dan PPPK agar memastikan seluruh persyaratan administratif telah dipenuhi sehingga proses pencairan dapat berjalan lancar.

“Untuk menerima TPP ke-13, ASN dan PPPK harus memastikan status kepegawaiannya aktif serta menuntaskan seluruh kewajiban administrasi di instansi masing-masing,” ujarnya.

Ia menjelaskan, terdapat beberapa hal penting yang wajib diperhatikan oleh setiap pegawai. Pertama, memastikan seluruh data kinerja telah direkam dengan baik, termasuk absensi serta laporan aktivitas harian maupun bulanan yang telah diinput dan mendapat persetujuan atasan.

Kedua, melakukan validasi rekening bank agar nomor rekening yang terdaftar di BKD masih aktif dan tidak dalam kondisi terblokir.

Ketiga, setiap ASN dan PPPK wajib menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) atas dokumen yang diusulkan oleh masing-masing OPD.

Selain kelengkapan administrasi, pencairan TPP ke-13 juga mempertimbangkan aspek disiplin, tingkat kehadiran, serta capaian kinerja pegawai. Besaran TPP diberikan berdasarkan persentase TPP reguler yang disesuaikan dengan tingkat kepatuhan terhadap aturan disiplin.

ASN dan PPPK yang tidak memiliki pelanggaran disiplin dan memenuhi target kinerja akan menerima TPP ke-13 secara penuh atau sebesar 100 persen. Sebaliknya, pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berat berpotensi tidak menerima TPP ke-13.

Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow berharap seluruh ASN dan PPPK selain untuk segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, juga mengingatkan untuk meningkatkan disiplin kinerja, serta meningkatkan pelayanan ke masyarakat.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular