Jumat, Juli 17, 2026
BerandaDAERAHBOLMONGBupati Yusra Terima Legal Opinion Kejari, Langkah Strategis Wujudkan Pemerintahan yang Bersih...

Bupati Yusra Terima Legal Opinion Kejari, Langkah Strategis Wujudkan Pemerintahan yang Bersih dan Transparan

Berita-BMR.COM | Bolmong – Komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik terus diperkuat melalui sinergi antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong). Hal itu ditandai dengan penyerahan Dokumen Pendapat Hukum (Legal Opinion) dari Kejari Kotamobagu kepada Pemkab Bolmong yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Kamis (16/7/2026).

Penyerahan dokumen tersebut menjadi bagian dari upaya preventif dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi perangkat daerah dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu, Tasjrifin Muljana Abdul, SH., MH., menyampaikan apresiasi kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow yang dinilai aktif membangun kolaborasi dengan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kotamobagu.

Menurutnya, pendapat hukum yang diberikan bukan sekadar dokumen formal, melainkan bentuk pendampingan hukum sebagai langkah pencegahan agar setiap kebijakan pemerintah berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan.

“Legal Opinion ini merupakan bentuk komitmen bersama antara Kejaksaan dan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum,” ujar Tasjrifin.

Ia menjelaskan, dokumen tersebut lahir melalui proses koordinasi dan pembahasan bersama organisasi perangkat daerah (OPD), sehingga menjadi hasil kolaborasi yang nyata antara Kejaksaan dan pemerintah daerah.

“Pendapat hukum ini bukan untuk mendahului suatu kebijakan, melainkan sebagai langkah preventif agar pelaksanaan program pemerintah berjalan dengan baik dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Bolaang Mongondow, Yusra Alhabsyi, SE., M.Si., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejari Kotamobagu atas inisiatif memberikan pendapat hukum terhadap sejumlah regulasi daerah, khususnya yang memerlukan penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru.

Menurut Bupati, keberadaan Legal Opinion dari Kejaksaan menjadi penguat bagi pemerintah daerah dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan, sekaligus memberikan rasa aman dan kepercayaan diri kepada para pejabat teknis dalam bekerja.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Pendapat hukum ini menjadi landasan yang penting bagi pemerintah daerah untuk memastikan setiap kebijakan dan regulasi yang diterapkan memiliki kepastian hukum serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Yusra.

Ia juga menegaskan bahwa sinergi antara Pemkab Bolmong dan Kejari Kotamobagu akan terus diperkuat, termasuk dalam proses penyusunan berbagai regulasi daerah ke depan.

“Kolaborasi ini sangat penting untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat. Kami berharap kerja sama yang telah terjalin dengan baik ini dapat terus ditingkatkan demi mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, efektif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Penyerahan Dokumen Pendapat Hukum tersebut diharapkan menjadi pijakan bagi Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow dalam menghasilkan kebijakan yang berkualitas, memiliki kepastian hukum, serta mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Empat dokumen tersebut adalah:

1. Pendapat Hukum (Legal Opinion) Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow setelah berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

2. Pendapat Hukum (Legal Opinion) Mitigasi Resiko Hukum Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah (Aset) berupa tanah negara yang belum tersertifikasi dalam Yuridiksi Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.

3. Pendapat Hukum (Legal Opinion) Percepatan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai pemenuhan Hak Konstitusional an Penguatan indikator Kota Layak Anak (KLA) pada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.

4. Pendapat Hukum (Legal Opinion) Kewajiban Hukum dan Mekanisme Percepatan Penyerahan (PSU) Prasarana, Sarana, Utilitas dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular