Sabtu, September 19, 2026
BerandaDAERAHBOLMONGSidang Lokasi Perkara 145/Pdt.G/2026/PN Ktg Selesai, Tergugat Siap Bongkar Dalil Gugatan di...

Sidang Lokasi Perkara 145/Pdt.G/2026/PN Ktg Selesai, Tergugat Siap Bongkar Dalil Gugatan di Pembuktian

Berita-BMR.com | BOLMONG — Persidangan perkara perdata Nomor 145/Pdt.G/2026/PN Ktg memasuki babak penting setelah Pengadilan Negeri Kotamobagu menggelar Pemeriksaan Setempat (descente) di lokasi objek sengketa, Desa Mekeruo, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow, Jumat (18/9/2026).

Bagi pihak Tergugat I sampai Tergugat VI, pemeriksaan langsung di lapangan tersebut dinilai bukan sekadar formalitas persidangan. Mereka menilai pengecekan terhadap batas, letak dan luas tanah justru membuka persoalan mendasar yang akan menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara.

Tim Kuasa Hukum Tergugat I-VI, Yosie Monoarfa, S.H. dan Suharti Ishak, S.H., bahkan menyatakan hasil pemeriksaan setempat semakin menguatkan eksepsi yang sebelumnya telah mereka ajukan di persidangan.

Menurut mereka, terdapat ketidaksesuaian antara uraian objek sengketa dalam surat gugatan dengan kondisi fisik yang ditemukan di lapangan.

“Melalui persidangan lokasi hari ini yang disaksikan langsung oleh Majelis Hakim, dicatat secara resmi oleh Panitera Pengganti, serta dikawal akurasinya oleh pihak BPN dan disaksikan langsung oleh Kepala Desa Mekeruo, terlihat jelas dan terang benderang bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh pihak Penggugat dalam surat gugatannya sangat kabur (obscuur libellum),” tegas Yosie Monoarfa usai pemeriksaan.

Ia mengatakan, persoalan yang mereka soroti terutama menyangkut batas-batas objek tanah dan luas lahan yang diklaim dalam gugatan.
Menurut Yosie, apa yang ditunjukkan di lapangan dinilai tidak sepenuhnya sinkron dengan uraian objek sebagaimana tercantum dalam gugatan.
“Batas-batas objek tanah serta luas lahan de facto yang diklaim Penggugat terbukti tidak sinkron dengan fakta fisik di lapangan,” ujarnya.

Kuasa hukum Tergugat menilai persoalan tersebut bukan perkara teknis semata. Bagi mereka, kejelasan objek merupakan bagian fundamental dalam perkara perdata yang menyangkut sengketa tanah.

Suharti Ishak menambahkan, pemeriksaan setempat di Mekaruo semakin memperkuat dalil obscuur libellum atau dugaan gugatan kabur yang telah disampaikan pihak Tergugat dalam tahapan persidangan sebelumnya.

Ia menyoroti adanya dugaan ketidakjelasan mengenai batas-batas tanah yang ditunjukkan pihak Penggugat serta adanya perbedaan luas antara yang didalilkan dalam gugatan dengan kondisi yang ditemukan ketika objek diperiksa di lapangan bersama pihak terkait.

“Fakta lapangan ini semakin memperkuat dalil eksepsi yang telah kami sampaikan sebelumnya,” kata Suharti.

Selain persoalan objek gugatan, pihak Tergugat juga mengangkat isu plurium litis consortium, yakni dugaan kurangnya pihak yang seharusnya ditarik dalam perkara.

Menurut tim kuasa hukum Tergugat, terdapat bagian atau batas tanah yang bersinggungan dengan kepentingan pihak ketiga yang tidak ditarik sebagai pihak dalam perkara Nomor 145/Pdt.G/2026/PN Ktg.

Atas dasar itu, pihak Tergugat berpendapat persoalan tersebut perlu menjadi perhatian dalam pemeriksaan perkara karena berkaitan dengan kelengkapan para pihak dalam sengketa.

Namun, seluruh argumentasi mengenai obscuur libellum, perbedaan luas maupun plurium litis consortium tersebut merupakan dalil dan keberatan dari pihak Tergugat yang masih akan diuji dalam proses persidangan.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Marthina Ulina Sangian Hutajulu, S.H., M.H.Li sebelum pemeriksaan dimulai menegaskan bahwa agenda pemeriksaan setempat bukan untuk menentukan pihak yang menang maupun kalah.

Majelis hanya melakukan pengecekan langsung terhadap objek yang menjadi pokok perkara.

“Hari ini bukan (untuk) menentukan. Kami hanya mau lihat tanah yang digugat oleh Penggugat di sebelah mana dan tanah para Tergugat di sebelah mana,” ujar Marthina.

Pemeriksaan kemudian dilakukan dengan mengecek dan mencermati batas-batas yang ditunjukkan masing-masing pihak.

Kehadiran pihak BPN, Pemerintah Desa Mekeruo, para pihak dan saksi turut memberi gambaran langsung mengenai kondisi objek yang disengketakan.

Bagi pihak Tergugat, pemeriksaan tersebut menjadi momentum penting karena kondisi fisik tanah kini telah dilihat langsung dalam rangkaian proses persidangan.

Dengan selesainya pemeriksaan setempat, pihak Tergugat I sampai Tergugat VI menyatakan siap memasuki tahapan pembuktian berikutnya.

Tim kuasa hukum memastikan akan menghadirkan dan memeriksa saksi-saksi untuk mendukung dalil serta bantahan yang telah mereka ajukan dalam perkara tersebut.

Yosie dan Suharti meyakini tahapan pembuktian nantinya akan menjadi ruang untuk menguji secara lebih mendalam seluruh klaim yang diajukan para pihak.

Mereka berharap keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan di persidangan dapat memperjelas duduk perkara, khususnya menyangkut status, batas, luas dan riwayat objek tanah yang disengketakan.

“Setelah pemeriksaan lokasi ini, kami siap menghadapi tahapan pembuktian saksi. Kami akan buktikan seluruh dalil dan bantahan kami di hadapan Majelis Hakim,” tegas tim kuasa hukum Tergugat.

Perkara ini sendiri masih berjalan di Pengadilan Negeri Kotamobagu. Dengan demikian, pemeriksaan setempat yang telah digelar belum merupakan putusan terhadap pokok sengketa. Penentuan mengenai dalil, bukti dan kedudukan hukum masing-masing pihak tetap berada dalam kewenangan Majelis Hakim melalui keseluruhan proses pemeriksaan perkara.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular