Sabtu, September 19, 2026
BerandaDAERAHBOLMONGSidang Lokasi Perkara 145/Pdt.G/2026/PN Ktg Digelar di Mekaruo, Berlanjut ke Tahap Pembuktian

Sidang Lokasi Perkara 145/Pdt.G/2026/PN Ktg Digelar di Mekaruo, Berlanjut ke Tahap Pembuktian

Berita-BMR.COM | BOLMONG – Pemeriksaan setempat atau sidang lokasi perkara perdata Nomor 145/Pdt.G/2026/PN Ktg digelar di atas objek tanah yang menjadi sengketa di Desa Mekaruo, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow, Jumat (18/9/2026).

Sidang lapangan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Marthina Ulina Sangian Hutajulu, S.H., M.H.Li, bersama Hakim Anggota dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Kotamobagu.

Agenda pemeriksaan setempat dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi fisik objek perkara, termasuk posisi, batas-batas serta luas tanah yang menjadi pokok sengketa.

Sebelum pemeriksaan dimulai, Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa sidang lokasi bukan merupakan tahapan untuk menentukan siapa yang menang atau kalah dalam perkara.

“Hari ini bukan (untuk) menentukan. Kami hanya mau lihat tanah yang digugat oleh Penggugat di sebelah mana dan tanah para Tergugat di sebelah mana,” ujar Marthina sebelum pemeriksaan dimulai.

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan pengecekan dan penunjukan batas-batas objek sebagaimana disampaikan oleh pihak Penggugat maupun Tergugat. Proses tersebut turut disaksikan pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kepala Desa Mekaruo, para pihak serta saksi dari masing-masing pihak.

Pemeriksaan langsung di lapangan menjadi bagian penting dalam proses persidangan karena Majelis Hakim dapat melihat kondisi objek perkara sebagaimana keadaan sebenarnya.

Usai pemeriksaan, Kuasa Hukum Penggugat, Andika Baharudin, mengatakan agenda persidangan pada hari ini, Jumat (18/09/2026) siang, masih sebatas pengecekan objek sengketa.

“Objek ini masih diperiksa lebih dulu. Untuk pembuktiannya nanti di Pengadilan,” kata Andika.

Menurut Andika, gugatan diajukan dengan dasar bahwa tanah yang menjadi objek sengketa masih merupakan milik orang tua dan belum dibagikan kepada anak-anak atau ahli waris. Adapun luas objek tanah yang disengketakan, menurut pihak Penggugat, kurang lebih 12 hektare.

“Untuk ke depannya tinggal menunggu hasil dari persidangan,” tambahnya.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Tergugat I sampai Tergugat VI, Yosie Monoarfa, S.H. dan Suharti Ishak, S.H., memberikan pandangan hukum normatif terkait hasil pemeriksaan setempat tersebut. Mereka menilai rangkaian sidang lapangan ini memberikan data pembanding yang berharga terhadap dalil-dalil yang berkembang di persidangan.

Yosie Monoarfa mengatakan, berdasarkan peninjauan fisik di lapangan, pihaknya mengamati adanya urgensi penyelarasan data administratif.

“Melalui persidangan lokasi hari ini yang dihadiri langsung oleh Majelis Hakim, Panitera Pengganti, perwakilan BPN, serta Kepala Desa Mekaruo, kami mencatat terdapat dinamika perbedaan antara uraian administratif dalam surat gugatan dengan fakta fisik di lokasi sengketa. Menurut hemat kami, pemeriksaan setempat ini menunjukkan adanya kebutuhan mendalam untuk menyinkronkan kembali akurasi data mengenai batas dan luas objek tanah agar diperoleh gambaran yang objektif. Tentu, seluruh fakta lapangan ini sepenuhnya kami serahkan kepada penilaian Majelis Hakim,” ujar Yosie usai persidangan.

Senada dengan itu, Suharti Ishak menyampaikan bahwa hasil peninjauan lapangan hari ini diharapkan dapat memperjelas poin-poin keberatan (eksepsi) yang telah diajukan pihak Tergugat sebelumnya secara terukur.

“Pemeriksaan setempat hari ini memberikan potret lapangan yang sangat berharga bagi perkara ini. Berdasarkan sudut pandang hukum kami selaku kuasa hukum Tergugat, fakta-fakta yang terlihat di lokasi diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam memeriksa keberatan yang telah kami ajukan, khususnya mengenai kepastian luas tanah serta pelindungan hak-hak kepemilikan pihak ketiga yang berbatasan langsung dengan objek sengketa. Kami sangat menghormati proses hukum ini dan siap menyajikan argumentasi yang lebih komprehensif pada tahap pembuktian nanti,” terang Suharti.

Dengan selesainya pemeriksaan setempat, perkara Nomor 145/Pdt.G/2026/PN Ktg selanjutnya akan memasuki tahapan pembuktian sesuai agenda persidangan.

Kuasa Hukum Tergugat I sampai Tergugat VI menyatakan siap menghadapi tahapan tersebut, termasuk pemeriksaan saksi-saksi. Mereka berharap keterangan saksi dan alat bukti yang akan diajukan nantinya dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap kepada Majelis Hakim mengenai objek maupun duduk perkara yang disengketakan.

Di sisi lain, pihak Penggugat juga akan memiliki kesempatan untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya dalam persidangan.
Dengan demikian, hasil pemeriksaan setempat di Desa Mekaruo belum menjadi penentu akhir perkara. Penilaian terhadap seluruh dalil, bukti, dan keterangan para pihak tetap menjadi kewenangan penuh Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular