Berita-BMR.com | KOTAMOBAGU – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kotamobagu, Konni Balamba, menyampaikan keprihatinan atas peristiwa yang melibatkan pria berinisial EY alias Endar, yang diduga mengamuk sambil membawa senjata tajam jenis parang di tengah keramaian.
Insiden tersebut menyita perhatian masyarakat karena dinilai berpotensi mengancam keselamatan warga yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Menanggapi persoalan itu, Konni menekankan pentingnya memberikan ruang kepada aparat penegak hukum (APH) untuk menangani perkara secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, kepedulian terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara merupakan hal yang manusiawi. Namun, sikap empati tersebut harus tetap ditempatkan dalam koridor hukum, tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat maupun prinsip keadilan.
“Setiap persoalan hukum harus diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku. Kita perlu menghormati kewenangan kepolisian dalam menangani perkara ini, sekaligus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegas Konni.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menahan diri, tidak membangun opini yang dapat memperkeruh situasi, serta tidak melakukan tindakan yang berpotensi memengaruhi independensi aparat dalam menjalankan tugasnya.
Bagi Konni, penegakan hukum harus berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan karena tekanan, kepentingan kelompok, maupun dorongan opini publik. Dengan demikian, proses penanganan perkara dapat berlangsung secara transparan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Lebih lanjut, ia berharap peristiwa tersebut menjadi pengingat bersama tentang pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Setiap tindakan yang berpotensi membahayakan keselamatan orang lain perlu disikapi secara bijak dan diserahkan kepada pihak berwenang untuk ditangani sesuai aturan.
“Yang terpenting, mari kita hormati proses hukum yang berjalan. Biarkan aparat bekerja secara profesional, tanpa tekanan dan intervensi dari pihak mana pun,” tandasnya.
Konni berharap seluruh pihak dapat bersikap dewasa dalam menyikapi kasus tersebut, sehingga situasi keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat tetap terjaga, sementara proses hukum terhadap EY berjalan sebagaimana mestinya dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.


