Berita-BMR.Com | Bolmong – Bupati Bolaang Mongondow resmi menunjuk Adrian Fiski Oday, S.H., M.H. sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bolaang Mongondow. Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 800/B.03/BKPP/421/IX/4049 yang ditandatangani pada 19 September 2025.
Keputusan ini mengacu pada sejumlah regulasi penting, di antaranya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021 tentang kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam aspek kepegawaian.
Dalam surat perintah tersebut, Bupati menegaskan bahwa Adrian Fiski Oday, yang saat ini menjabat sebagai Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda pada Bagian Hukum Setda Bolmong, dipercaya untuk memimpin dan mengoordinasikan tugas-tugas di Bagian Hukum Setda selama masa penugasan.
Penunjukan ini diharapkan dapat memastikan kelancaran pelaksanaan fungsi dan layanan hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.
Adrian Fiski Oday yang dikenal sebagai pejabat muda dengan latar belakang hukum ini diharapkan mampu membawa inovasi serta memperkuat peran strategis Bagian Hukum Setda dalam mendukung kebijakan dan pembangunan daerah.
Dengan penunjukan ini, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow menegaskan komitmennya untuk memastikan keberlanjutan tata kelola pemerintahan, khususnya dalam bidang pembinaan, perumusan, dan penegakan produk hukum daerah.
SK Plt Kabag Hukum diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Bolmong Dony Lumenta., dan diterima langsung.
“Saya mewakili Bupati Bolaang Mongondow menyerahkan SK PLT Kabag Hukum. Saya pesan agar dapat menjalankan tugas dang tanggung jawab yang diberikan dengan baik,” ucap Wabup Bolmong, Dony Lumenta.