Berita-Bmr.com Langsa – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang berujung maut di Dusun Darul Falah, Desa Mesjid, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.
Kejadian tragis ini menewaskan seorang pria berinisial M. Yahya (33), warga setempat, setelah terlibat perkelahian berdarah dengan pemilik warung mie, Fakriyanda (24).
Pengungkapan cepat kasus ini tidak lepas dari peran tegas dan sigap Kasat Reskrim Polres Langsa, AKP Muhammad Hasbi, SIK., MH.
Muhammad Hasbi SIK, MH., yang cukup berpengalaman dibidang Reserse dan Kriiminal saat bertugas di wilayah Hukum Polda Sulawesi Utara (Sulut) itu tidak menunggu waktu lama untuk mengamankan pelaku bersama barang bukti.
Begitu menerima laporan dari Kapolsek Manyak Payed terkait insiden tersebut, AKP Hasbi langsung memerintahkan Tim Resmob yang dipimpin Aiptu Sulaiman, S.E. untuk turun ke lokasi kejadian.
Berdasarkan keterangan warga dilapangan, peristiwa berdarah ini terjadi pada Selasa malam (29/4/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Korban disebutkan masuk ke warung mie milik pelaku lalu mengambil sebilah pisau dari rak mie dan mengancam pelaku.
Tak tinggal diam, pelaku kemudian lari ke dalam rumah dan mengambil sebilah pedang samurai. Pertengkaran pun berubah menjadi duel maut. Korban sempat terkena sabetan di lengan kiri atas namun tetap melakukan perlawanan. Dalam pelariannya, pelaku menebas leher korban dengan samurai hingga korban roboh dan meregang nyawa di lokasi.
“Begitu kami mendapatkan informasi, kami langsung kerahkan tim untuk memburu pelaku dan mengamankan barang bukti,” ujar AKP Muhammad Hasbi.
Dikatakan Hasbi, yang juga mantan Katim Maleo, Polres Bolaang Mongondow, Kanit Resmob Polres Bolaang Mongondow dan Mantan Katim Resmob Polda Sulut, itu menambahkan pelaku diamankan dirumah warga tanpa adanya perlawanan.
“Alhamdulillah, kurang dari satu jam pelaku berhasil kami temukan di rumah warga di Desa Merandeh tanpa perlawanan berarti.” terang AKP Muhammad Hasbi, SIK.,MH., Kasat Reskrim Polres Langsa, Polda Aceh.
Pelaku diketahui sempat melarikan diri ke rumah warga untuk menghindari amukan massa. Namun berkat koordinasi cepat antara Tim Resmob, perangkat desa, dan Bhabinkamtibmas, pelaku berhasil diamankan.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu buah pedang samurai, satu pisau, dan satu kursi plastik berwarna merah. Jenazah korban telah dievakuasi ke RSUD Langsa untuk dilakukan visum et repertum.
Saat ini, pelaku Fakriyanda telah diamankan di Mapolres Langsa dan dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
AKP Muhammad Hasbi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kami akan segera melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tandasnya.
Kasus ini menambah daftar tantangan penegakan hukum di wilayah hukum Polres Langsa, namun dengan kesigapan jajaran yang dipimpin AKP Muhammad Hasbi, masyarakat bisa kembali merasa aman dan percaya pada proses hukum.