Berita-BMR.Com | Kotamobagu – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kotamobagu menegaskan bahwa pemberlakuan retribusi parkir khusus tidak dibatasi jam kerja tertentu. Sesuai ketentuan yang berlaku, retribusi parkir bahkan dapat diterapkan selama 1 x 24 jam, menyesuaikan dengan tingkat keramaian dan arus lalu lintas di setiap lokasi sebagai potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Dishub Kotamobagu, Marham Anas Tungkagi, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah. Dalam regulasi tersebut, tidak diatur secara spesifik mengenai jam operasional parkir khusus, sehingga pengelolaannya menjadi kewenangan dinas teknis.
“Perda tidak mengatur jam operasional parkir khusus. Artinya, secara aturan, retribusi parkir bisa diberlakukan 1 x 24 jam, tergantung potensi dan kondisi lokasi,” ujar Marham.
Menurutnya, penetapan jam operasional parkir tidak berpatokan pada jam kerja aparatur sipil negara (ASN), melainkan pada intensitas lalu lintas kendaraan di suatu kawasan. Area dengan mobilitas tinggi seperti pasar tradisional, pusat pertokoan, dan fasilitas layanan publik menjadi perhatian utama Dishub.
“Objek PAD kita adalah arus kendaraan. Jadi pengaturan parkir tidak mengikuti jam kantor, tapi disesuaikan dengan tingkat keramaian di lapangan,” tegasnya.
Meski memungkinkan diberlakukan penuh 24 jam, Marham menyebut penerapan kebijakan tersebut tetap mempertimbangkan kesiapan personel dan kondisi lapangan. Pada hari-hari normal, jam operasional parkir umumnya diberlakukan sejak pagi hingga malam hari. Namun, pada momentum tertentu seperti bulan Ramadan atau pergantian tahun, jam layanan parkir dapat diperpanjang.
Sebagai contoh, sistem parkir portal di RSUD Kotamobagu sejak awal Januari 2025 telah beroperasi hingga pukul 23.00 Wita. Bahkan, pada kondisi tertentu, penerapan parkir di kawasan tersebut berlangsung penuh selama 1 x 24 jam karena tingginya volume kendaraan.
“Di atas pukul 22.00 Wita, arus kendaraan di RSUD masih cukup padat. Itu yang menjadi dasar kami menetapkan jam operasional parkir,” jelasnya.
Untuk memberikan kepastian dan informasi kepada masyarakat, Dishub Kotamobagu memastikan akan memasang papan informasi jam operasional parkir di setiap titik mulai Januari. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui bahwa retribusi parkir khusus dapat berlaku hingga 24 jam, sesuai dengan potensi dan karakteristik masing-masing lokasi.


