Minggu, September 28, 2025
BerandaNASIONALEko Puguh Prasetijo Guncang Tulungagung dengan Gagasan Hukum Progresif untuk UMKM

Eko Puguh Prasetijo Guncang Tulungagung dengan Gagasan Hukum Progresif untuk UMKM

Berita-BMR.Com | TULUNGAGUNG — Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Sabtu (13/9/2025), jadi saksi gebrakan baru di dunia hukum dan pemberdayaan UMKM. Eko Puguh Prasetijo, mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum UNTAG Surabaya sekaligus Ketua Sahabat UMKM Tulungagung, menggelar aksi nyata pengabdian masyarakat bertajuk “Membangun UMKM Berbasis Nilai Keindonesiaan.”

Bukan sekadar acara formal, kegiatan ini berhasil menghimpun ratusan peserta—mulai dari pelaku UMKM, akademisi, hingga pejabat daerah—semua berkumpul dengan satu tujuan: membawa UMKM naik kelas lewat pendekatan hukum yang kontekstual dan relevan dengan zaman.

Acara yang digelar dari pukul 09.00 hingga 13.00 WIB ini mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Hadir langsung Bupati H. Gatut Sunu, Wakil Bupati H. Bahrudin, hingga Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Dr. Slamet Sunarto. Dari sisi akademisi, dukungan mengalir dari jajaran Fakultas Hukum UNTAG Surabaya, termasuk Dekan Dr. Yovita Aris Mangesti, Kaprodi Prof. Dr. Slamet Suhartono, dan dosen Dr. Tomy Michael.

Dalam pemaparannya, Puguh menyentil tajam kelemahan regulasi perlindungan konsumen yang menurutnya sudah usang. UU No. 8 Tahun 1999, yang lahir pasca-krisis 1998, dinilai tak lagi cukup untuk menjawab tantangan digitalisasi, e-commerce, influencer marketing, dan bahkan penggunaan AI dalam bisnis.

“Konsumen hari ini hidup di dunia serba cepat dan digital. Tapi regulasinya masih hidup di masa lalu,” kritik Puguh lantang.

Sebagai Ketua DPP Divisi Advokasi dan Pembelaan Wartawan PJS, Puguh juga menyoroti lemahnya penegakan hukum, belum jelasnya definisi pelaku usaha digital, serta minimnya perlindungan data pribadi. Hal ini, menurutnya, membuat konsumen rentan terhadap penyalahgunaan informasi dan praktik bisnis yang tidak transparan.

Alih-alih mendorong jalur pidana yang kaku dan panjang, Puguh menawarkan pendekatan mediasi kolaboratif sebagai jalan tengah yang lebih solutif dan berkeadilan.

“Kita butuh pendekatan hukum yang bukan hanya tegas, tapi juga manusiawi. Mediasi kolaboratif bisa menjaga relasi, menyelesaikan masalah, dan memperkuat ekosistem UMKM,” jelasnya.

Gagasan ini disambut positif oleh Bupati Tulungagung. Ia menyatakan bahwa penguatan UMKM butuh kolaborasi nyata lintas sektor, termasuk pendekatan hukum yang adaptif.

“Apa yang dilakukan Mas Puguh ini luar biasa. Bukan cuma menginspirasi, tapi juga memberi solusi konkret,” ujar Bupati Gatut Sunu.

Tak hanya diskusi dan presentasi, kegiatan ini juga jadi ajang interaksi langsung antara pelaku UMKM dan pakar hukum. Para peserta aktif menyuarakan keresahan mereka—dari persoalan legalitas, perlindungan konsumen, hingga strategi bertahan di tengah persaingan digital.

Antusiasme peserta membuktikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar rutinitas pengabdian masyarakat, tapi jadi momen penting yang menghidupkan dialog antara teori dan praktik.

Kegiatan ini menunjukkan bahwa mahasiswa doktoral bukan hanya berkutat di ruang seminar dan jurnal ilmiah. Lewat aksi nyata seperti ini, Eko Puguh Prasetijo membawa semangat “pengabdian berkelas” yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

Tak heran, ide-ide segar yang ditawarkan Puguh dianggap layak masuk dalam peta besar pembaruan hukum konsumen di Indonesia.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular