Berita-BMR.Com | BOLTIM — Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Timur (Polres Boltim) kembali melakukan aksi tegas dalam menindak praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Pada Kamis pagi, 11 September 2025, satuan gabungan Tim Resmob dan Unit Tipidter Satreskrim Polres Boltim melaksanakan penggerebekan terhadap lokasi tambang emas ilegal di area perkebunan Desa Molobog, Kecamatan Motongkad.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber, penindakan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang masuk ke piket reskrim sekitar pukul 04.30 Wita.
Dan laporan tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan berupa penambangan emas tanpa izin di kawasan perkebunan.
Alhasil, usai mendapati laporan Polisi pun langsung merespons, sekitar pukul 05.30 Wita, tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim IPTU Liefan Kolinug, S.E., bergerak menuju lokasi yang dilaporkan.
Operasi dilakukan secara cepat dan senyap, mengingat kawasan tersebut kerap menjadi target operasi tambang ilegal yang berpindah-pindah.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 07.00 Wita, aparat menemukan sejumlah titik bekas aktivitas tambang serta alat-alat yang mengindikasikan adanya operasi penambangan. Namun, setibanya ditempat, lokasi dalam keadaan sepi tanpa adanya pekerja ataupun aktivitas.
Meskipun tidak mendapati pelaku di tempat, tim langsung mengambil langkah hukum dengan melakukan pemasangan garis polisi (police line) untuk menyegel lokasi. Penyegelan dilakukan guna menghentikan sementara seluruh aktivitas tambang dan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Penindakan ini menjadi bagian dari rangkaian operasi Polres Boltim dalam upaya menekan maraknya praktik PETI yang berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan konflik sosial. Kepolisian menegaskan bahwa penertiban terhadap tambang ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan, dengan mengedepankan tindakan preventif dan represif sesuai aturan hukum yang berlaku.