Sabtu, Februari 28, 2026
BerandaDAERAHKOTAMOBAGUKotamobagu di Panggung Sulut, Komitmen Hukum Berbuah Penghargaan

Kotamobagu di Panggung Sulut, Komitmen Hukum Berbuah Penghargaan

Berita-BMR.com | Kotamobagu – Sebanyak 1.839 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) resmi berdiri serentak di seluruh pelosok Provinsi Sulawesi Utara. Peresmian yang dipusatkan di Graha Gubernur Sulawesi Utara, Kota Manado, Kamis (26/2/2026), menjadi penanda kuat komitmen negara menghadirkan layanan hukum hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

Acara monumental tersebut dihadiri langsung Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat, yang turut menyaksikan peresmian oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas. Program ini merupakan bagian dari agenda nasional Kementerian Hukum RI untuk memastikan akses keadilan dapat dijangkau masyarakat secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling, unsur Forkopimda Provinsi Sulut, para kepala daerah se-Sulawesi Utara, hingga jajaran pejabat pemerintahan kabupaten/kota.

Momentum ini juga menjadi kebanggaan bagi Pemerintah Kota Kotamobagu. Di hadapan para kepala daerah, Kotamobagu menerima penghargaan langsung dari Menteri Hukum RI atas komitmen dan dukungan nyata dalam pembentukan Posbakum di seluruh desa dan kelurahan. Penghargaan tersebut diserahkan Menteri Hukum didampingi Gubernur Sulawesi Utara.

Dalam sambutannya, Menteri Hukum RI menegaskan bahwa Posbakum bukan sekadar ruang konsultasi hukum. Lebih dari itu, Posbakum adalah simbol hadirnya negara di tengah masyarakat. “Posbakum menjadi pusat edukasi, konsultasi, sekaligus mediasi agar persoalan hukum dapat diselesaikan secara cepat, sederhana, dan berkeadilan,” tegasnya.

Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat, menyampaikan apresiasi atas penghargaan yang diraih daerahnya. Menurutnya, penghargaan tersebut merupakan pengakuan atas keseriusan Pemkot Kotamobagu dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat.

“Akses terhadap keadilan adalah hak dasar setiap warga negara. Karena itu, Posbakum harus benar-benar dimanfaatkan sebagai sarana konsultasi, edukasi, serta penyelesaian persoalan hukum secara cepat dan berkeadilan,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, mengungkapkan bahwa dari total 1.839 Posbakum yang diresmikan, sebanyak 33 unit berada di wilayah Kota Kotamobagu dan tersebar di seluruh desa serta kelurahan.

Keberadaan 33 Posbakum tersebut dinilai sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis kepastian hukum. Pemerintah daerah juga mendorong para paralegal di tingkat desa dan kelurahan untuk terus meningkatkan kapasitas melalui pelatihan, agar mampu menjalankan fungsi mediasi dan pendampingan hukum secara profesional.

Dengan pendekatan mediasi oleh paralegal terlatih, berbagai persoalan masyarakat—termasuk perselisihan ringan dan tindak pidana ringan—diharapkan dapat diselesaikan secara musyawarah dan restoratif tanpa harus berlanjut ke proses hukum formal.

Peresmian ribuan Posbakum ini diharapkan menjadi fondasi baru bagi meningkatnya kesadaran hukum masyarakat, menekan potensi konflik sosial, serta menciptakan stabilitas daerah yang kondusif bagi pembangunan—khususnya di Kota Kotamobagu dan Sulawesi Utara secara keseluruhan.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular