Minggu, September 28, 2025
BerandaDAERAHKOTAMOBAGULanggar Perda Pajak dan Retribusi, Tiga Pedagang di Kotamobagu Kena Denda Puluhan...

Langgar Perda Pajak dan Retribusi, Tiga Pedagang di Kotamobagu Kena Denda Puluhan Juta

Berita-BMR.Com | KOTAMOBAGU — Tiga pedagang di Kota Kotamobagu harus merogoh kocek dalam-dalam usai dinyatakan bersalah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kotamobagu, Senin (15/9/2025), ketiganya dijatuhi hukuman denda hingga puluhan juta rupiah.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., ME. yang menyebut bahwa putusan tersebut merupakan bentuk tegas penegakan hukum terhadap pelanggaran Perda.

“Majelis Hakim menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti melanggar Perda. Mereka dikenai sanksi pidana berupa denda, dengan ancaman kurungan jika tidak membayar dalam waktu dua bulan sejak putusan dibacakan,” ujar Sahaya.

Berikut rincian putusan pengadilan terhadap para terdakwa:

1. EJ dijatuhi denda Rp20 juta. Jika tidak dibayar dalam dua bulan, diganti dengan kurungan badan selama 20 hari.

2. SL dikenakan denda Rp48 juta. Jika lalai membayar, akan menjalani kurungan badan selama 2 bulan.

3. BM didenda Rp12 juta, dengan ancaman kurungan selama 20 hari jika tidak melunasi dalam dua bulan.

Putusan ini, menurut Majelis Hakim, sekaligus menjadi sinyal kuat bagi seluruh pelaku usaha di Kotamobagu: jangan main-main dengan kewajiban pajak dan retribusi.

“Penegakan hukum atas pelanggaran Perda adalah langkah penting untuk mendorong kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak dan retribusi,” tegas Sahaya menirukan amar putusan hakim.

Dengan vonis ini, Pemerintah Kota berharap seluruh warga, khususnya pelaku usaha, lebih sadar dan patuh terhadap kewajiban perpajakan yang telah diatur dalam regulasi daerah.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular