Kamis, Juli 31, 2025
BerandaDAERAHKOTAMOBAGUPemkot Kotamobagu dan Kemenkumham Gencarkan Sosialisasi HAKI, Dorong Inovasi Daerah Berdaya Hukum

Pemkot Kotamobagu dan Kemenkumham Gencarkan Sosialisasi HAKI, Dorong Inovasi Daerah Berdaya Hukum

Berita-BMR.Com Bolmong – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, menggelar sosialisasi strategis mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Selasa (29/07/2025). Kegiatan berlangsung secara hybrid, menggabungkan pertemuan langsung di ruang rapat Bappelitbangda dan partisipasi virtual melalui Zoom Meeting.

Kegiatan penting ini secara resmi dibuka oleh Kepala Bappelitbangda, Chelsia Paputungan, ST., ME, yang mewakili Sekretaris Daerah. Dalam sambutannya, Chelsia menekankan pentingnya pemahaman dan perlindungan terhadap HAKI sebagai bentuk pengakuan atas ide dan karya kreatif yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

“HAKI bukan sekadar perlindungan hukum. Ia adalah pengakuan atas kreativitas dan inovasi yang lahir dari pemikiran cerdas dan kerja keras. Setiap karya intelektual adalah aset—baik hak cipta maupun kekayaan industri,” tegas Chelsia.

Chelsia juga menegaskan bahwa HAKI telah menjadi indikator penting dalam pengukuran Indeks Inovasi Daerah (IID) 2025, sebagaimana ditegaskan oleh Kementerian Dalam Negeri. Untuk itu, pihaknya akan terus mendorong agar perangkat daerah mematenkan inovasi-inovasi yang dihasilkan, baik yang berbasis digital maupun non-digital.

“Kami di Bappelitbangda siap memfasilitasi proses pendaftaran HAKI sebagai perlindungan resmi, terutama untuk inovasi-inovasi pelayanan publik yang diciptakan OPD di lingkungan Pemkot Kotamobagu,” tambahnya.

Sesi materi disampaikan oleh Ridel Tumbel, SH., MH., Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda dari Kemenkumham Sulut. Dalam paparannya, Ridel memaparkan dua ranah utama HAKI, yakni hak cipta—yang mencakup karya seni, sastra, dan ilmu pengetahuan—serta hak kekayaan industri, yang meliputi paten, merek, desain industri, indikasi geografis, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu.

Sementara itu, Liskawati Mokodompit, S.Pi, Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan yang juga menjadi penanggung jawab kegiatan, mengungkapkan langkah tindak lanjut dari sosialisasi ini.

“Kami akan mengidentifikasi karya-karya inovatif dari seluruh OPD hingga masyarakat umum untuk selanjutnya diupayakan pendaftarannya sebagai bentuk perlindungan resmi terhadap risiko plagiarisme dan pembajakan.”

Sosialisasi ini mendapat perhatian besar dari jajaran Pemkot Kotamobagu, diikuti oleh seluruh kepala OPD, kepala UPTD, para camat, sangadi, hingga lurah se-Kota Kotamobagu.

Dengan agenda ini, Pemkot Kotamobagu menunjukkan keseriusan dalam membangun budaya inovasi yang terlindungi secara hukum—sebuah langkah strategis menuju kemajuan daerah yang berbasis intelektual dan kreatif.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular