Berita-BMR.Com | Kotamobagu – Pemerintah Kota Kotamobagu kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana. Komitmen tersebut tercermin dari kehadiran langsung Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., bersama Wakil Wali Kota, Rendy Virgiawan Mangkat, S.H., M.H., pada kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Senin (15/12/2025).
Kegiatan yang digelar di Halaman Gedung Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kotamobagu ini turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Kehadiran lintas unsur tersebut menjadi simbol kuat sinergi antar-lembaga dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel.
Pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht. Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum, langkah ini juga bertujuan mencegah potensi penyalahgunaan kembali barang bukti hasil tindak pidana. Sejumlah barang bukti dimusnahkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dengan proses yang terbuka dan disaksikan langsung oleh para pemangku kepentingan.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Kotamobagu menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kotamobagu serta seluruh aparat penegak hukum atas konsistensi dan dedikasi mereka dalam menjaga supremasi hukum. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Daerah akan terus berdiri di garda depan dalam mendukung setiap langkah penegakan hukum demi terciptanya keamanan, ketertiban, dan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Kotamobagu berharap kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum semakin meningkat. Sekaligus, menjadi pesan tegas bahwa setiap bentuk pelanggaran hukum akan diproses hingga tuntas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


