Sabtu, Juni 28, 2025
BerandaDAERAHKOTAMOBAGUPemkot Kotamobagu Terapkan Aturan Disiplin Baru, ASN Absen Apel Pagi Wajib Ikut...

Pemkot Kotamobagu Terapkan Aturan Disiplin Baru, ASN Absen Apel Pagi Wajib Ikut Latihan PBB

Berita-BMR.Com Kotamobagu – Pemerintah Kota Kotamobagu mengambil langkah tegas untuk memperkuat kedisiplinan dan etos kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Mulai Mei 2025, aturan baru soal kedisiplinan resmi diberlakukan, menyusul Instruksi Wali Kota dr. Wenny Gaib, SpM, yang didukung dengan surat edaran serta Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait disiplin ASN.

Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan adalah kewajiban seluruh ASN untuk hadir dalam apel pagi setiap hari kerja. Bagi yang dua kali dalam seminggu absen tanpa alasan sah, bersiaplah menerima sanksi: mengikuti latihan Peraturan Baris Berbaris (PBB). Hukuman ini diberlakukan tanpa pandang bulu.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Deevy Rumondor, mengatakan hal itu sebagai penegasan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya serius Pemkot untuk menumbuhkan budaya kerja yang disiplin dan profesional di kalangan ASN.

“Penerapan sanksi tidak hanya terbatas pada PBB. ASN yang melanggar aturan juga berisiko terkena pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP),” ungkap Deevy Rumondor, Rabu (04 Juni 2025)

Ia menambahkan, aturan ini bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh ASN di lingkungan Pemkot Kotamobagu. “Ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan birokrasi yang bersih, berintegritas, dan mampu memberikan pelayanan publik yang optimal,” ujar Deevy.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, diharapkan ASN di Kotamobagu dapat menunjukkan sikap disiplin yang lebih kuat, sejalan dengan tujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan terpercaya.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular