Berita-BMR.Com | Kotamobagu – Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu menjalin perjanjian kerja sama (PKS) dengan Polres Kotamobagu dalam rangka memperkuat perlindungan hukum bagi para guru di lingkungan pendidikan.
Penandatanganan kerja sama ini berlangsung di Ballroom Hotel Sutanraja, Senin (08 September 2025), bersamaan dengan kegiatan pelatihan aplikasi bidang pendidikan dan peluncuran program prioritas Dinas Pendidikan Kotamobagu.
Kegiatan ini turut dibuka secara resmi oleh Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, SpM., sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap penguatan kualitas dan keamanan dunia pendidikan di wilayahnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kotamobagu, Aljufri Ngandu, melalui Sekretaris Dinas Kusnadi Pobela, S.Pd., M.Pd., serta Kabid Dikdas, Hary Suhud Massi, S.Pd., menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah nyata untuk memberikan rasa aman dan perlindungan hukum kepada para guru dalam menjalankan tugasnya di sekolah.
“PKS antara Polres Kotamobagu dan Dinas Pendidikan ini bertujuan untuk melindungi peran guru dalam proses pembelajaran. Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka penyelesaian akan dilakukan melalui musyawarah bersama antara pihak sekolah, dinas, dan kepolisian,” ujar Kusnadi Pobela.
Senada dengan itu, Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, S.I.K., M.H., dalam keterangannya menegaskan bahwa perjanjian kerja sama ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi guru dalam menjalankan fungsinya sebagai pendidik.
“MoU ini untuk memastikan bahwa guru memiliki pendampingan hukum. Ketika terjadi persoalan antara guru dan siswa dalam proses belajar mengajar, pendekatan mediasi akan kita kedepankan, dan diselesaikan di lingkungan sekolah terlebih dahulu,” tegas Kapolres.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan para guru di Kota Kotamobagu dapat lebih fokus dan tenang dalam melaksanakan tugas mendidik tanpa khawatir akan kriminalisasi atau tekanan dari luar, selama mereka menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku.