Berita-BMR.Com Bolmong – Satuan Reserse Narkoba Polres Bolaang Mongondow kembali menunjukkan taringnya dalam perang melawan narkotika. Kali ini, seorang pria asal Donggala, Sulawesi Tengah, berinisial G, harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan membawa narkoba jenis sabu yang disembunyikan di selangkangannya.
Penangkapan berlangsung pada Sabtu pagi, 21 Juni 2025, sekitar pukul 08.00 WITA, di Terminal A Desa Dulagon, Kecamatan Lolak. Aksi tangkap tangan ini dilakukan oleh Tim Opsnal Narkoba Polres Bolmong, dipimpin langsung oleh IPDA Muhammad Faiz, S.E., usai menerima informasi intelijen terkait rencana pengiriman sabu yang melintas di wilayah hukum mereka.
Dalam konferensi pers, Kapolres Bolmong AKBP Lido R. Antoro, S.H., S.I.K., M.M. menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, pelaku G diketahui menaiki sebuah bus antarprovinsi milik PO Harvest dari arah Sulawesi Tengah. Begitu kendaraan tersebut tiba di terminal, tim langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan.
“Benar, pelaku ditangkap di Terminal Dulagon saat turun dari bus Harvest. Dari hasil penggeledahan, kami temukan satu paket besar sabu yang disembunyikan di selangkangannya,” tegas Kapolres, Kamis (26/6/2025).
Lebih lanjut, G mengaku bahwa sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Minahasa Selatan (Minsel) atas permintaan seseorang berinisial D, warga Tompaso, yang kini sedang dalam pengejaran tim opsnal.
Atas perbuatannya, tersangka G dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Bolmong menegaskan, pihaknya tak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah hukumnya.
“Ini bentuk komitmen kami. Tidak ada toleransi terhadap peredaran narkoba. Kami minta peran serta aktif masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan. Ini tanggung jawab bersama,” pungkasnya.