Minggu, September 28, 2025
BerandaHUKRIMPolres Kotamobagu Bongkar Sindikat Penggelapan Mobil Lintas Daerah

Polres Kotamobagu Bongkar Sindikat Penggelapan Mobil Lintas Daerah

Berita-BMR.Com | KOTAMOBAGU – Aksi para mafia penggelapan kendaraan bermotor lintas kabupaten/kota akhirnya terhenti di tangan tim Reserse Kriminal Polres Kotamobagu. Tiga orang terduga pelaku dengan peran berbeda berhasil diamankan, bersama enam unit mobil berbagai jenis yang mereka jadikan “barang dagangan” ilegal.

Kasus ini diungkap langsung oleh Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto SIK MH, dalam konferensi pers di Mapolres Kotamobagu, Selasa (16/9/2025), didampingi Wakapolres Kompol Romel Pontoh SIP MAP dan Kasat Reskrim Iptu Ahmad Waafi S.Tr.K MH.

“Ketiganya menjalankan aksinya dengan pola berulang. Ada perencanaan, ada niat jahat, dan semuanya demi keuntungan pribadi secara melawan hukum,” tegas Kapolres Irwanto.

Kisah ini bermula dari laporan para korban di Manado dan Bitung. Kendaraan yang mereka sewakan tak kunjung kembali. Pelaku utama, IK alias San (41), warga Kelurahan Girian Indah, Bitung, menyewa mobil dengan identitas asli miliknya. Namun, alih-alih dikembalikan, mobil-mobil tersebut justru digadaikan di wilayah Kotamobagu.

Aksi IK tak sendiri. Ia didukung dua rekan, LL alias Lani, yang berperan sebagai penghubung sekaligus penunjuk tempat gadai, serta MB alias Lana, spesialis pembuat KTP palsu. Dokumen palsu itu sengaja dicetak menyesuaikan identitas pemilik kendaraan, sehingga penerima gadai percaya prosesnya legal.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Resmob Polres Kotamobagu berhasil menelusuri jejak pelaku. Sabtu (13/9/2025) pagi, sekitar pukul 08.00 WITA, tim bergerak cepat ke Desa Moyag, Kecamatan Kotamobagu Timur. IK diamankan tanpa perlawanan. Tidak berhenti di situ, LL dan MB juga diringkus di hari yang sama.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita enam unit kendaraan hasil kejahatan, masing-masing:

  • Toyota Hilux putih DB 8486 CJ

  • Dump Truk hijau DB 8121 FJ

  • Toyota Avanza hitam DB 1359 VC

  • Toyota Innova Zenix hitam DB 1841 RU

  • Mitsubishi Triton putih B 9467 SBC

  • Toyota Rush putih DB 1296 VC

Selain itu, lima lembar STNK asli dan dua KTP palsu juga ikut diamankan sebagai barang bukti tambahan.

Ketiganya kini harus bersiap menghadapi jerat hukum berlapis. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan (ancaman 4 tahun penjara), Pasal 263 KUHP ayat (1) dan (2) tentang Pemalsuan Surat (ancaman 6 tahun penjara), serta Jo Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.

Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Waafi, menegaskan pihaknya masih mendalami jaringan ini. “Kami akan telusuri asal pembuatan KTP palsu, sekaligus berkoordinasi dengan Polresta Manado, Polres Bitung, dan Polda Sulut. Ada indikasi korban lain yang belum melapor,” ungkapnya.

Kapolres Irwanto mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dalam transaksi sewa-menyewa kendaraan. “Modus seperti ini harus diwaspadai. Jangan segan melapor bila ada indikasi penyalahgunaan identitas atau penggelapan mobil,” pesannya.

Dengan terbongkarnya kasus ini, Polres Kotamobagu menegaskan komitmennya: tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan terorganisir di wilayah hukum Bolaang Mongondow Raya.

(*)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular