Berita-BMR.Com Kotamobagu – Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu bersama sejumlah instansi terkait menggelar rapat koordinasi tindak-lanjut instruksi Kapolres dan Walikota Kotamobagu, guna membahas rencana penertiban terhadap praktik eksploitasi anak di wilayah Kota Kotamobagu, khususnya yang berkedok sebagai badut jalanan, Senin (16/6/2025).
Rapat yang berlangsung di Mapolres Kotamobagu ini dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Agus Sumandik, SE, dan dihadiri oleh Kanit PPA Satreskrim Ipda Fadly Ambarak, perwakilan Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, UPTD PPA, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), lurah Mogolaing, serta wartawan.
Fokus utama rapat adalah pembinaan dan penertiban terhadap anak-anak yang dipekerjakan di tempat-tempat umum yang berisiko tinggi terhadap keselamatan mereka. Fenomena anak-anak yang mengenakan kostum badut dan meminta-minta di jalan raya dinilai sebagai bentuk eksploitasi yang melanggar hukum.
“Anak-anak ini seharusnya berada di sekolah, fokus belajar dan bermain, bukan justru dipekerjakan secara halus untuk mengemis dengan mengenakan kostum badut di jalan-jalan protokol,” ujar AKP Agus Sumandik dalam rapat tersebut.
Pihak kepolisian mengacu pada Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang secara tegas melarang eksploitasi ekonomi maupun seksual terhadap anak. Dalam pasal tersebut dinyatakan:
“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.”
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa eksploitasi ekonomi termasuk mempekerjakan anak dalam situasi berbahaya atau mengambil keuntungan dari hasil kerja anak di bawah umur. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta, sesuai pasal 88 ayat (1) UU Perlindungan Anak.
Sementara itu mewakili Kasat Pol PP, Bambang Dachlan menyampaikan pernah melakukan pembinaan dan penertiban terhadap anak-anak dan pemilik kostum badut sebagai tindak-lanjut keresahan masyarakat.
“Dulu sudah pernah dilakukan pembinaan bahkan data-data anak. Kostum pun kami amankan,” ucap Bambang Dachlan, Kabid penegakan peraturan perundangan undangan Satuan Polisi Pamong Praja
Begitu pun disampaikan Lurah Mogolaing, dengan menyampaikan pernah melakukan pembinaan terhadap anak-anak badut. Pihak kelurahan juga turut menyampaikan keprihatinan mereka atas maraknya praktik ini. Beberapa anak yang telah diamankan sebelumnya diproses pendataan dan pembinaan.
“Kita pihak pemerintah kelurahan pernah melakukan pembinaan. Memberikan keringanan untuk tidak melakukan aktifitas dijalanan yang membahayakan. Kita memberikan keringanan bisa dilakukan dilapangan Mogolaing,’ ucap Luriah Mogolaing
Dari data yang ada pada Satuan Polisi Pamong Praja Kotamobagu, telah mengamankan belasan kepala kostum badut yang digunakan, hingga membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi.
“Sementara ini ada sekitar 13 hingga 14 anak yang sudah kami data dan amankan, termasuk kostum yang digunakan,” ungkap ungkap Bambang Dachlan.
Pihak Polres juga menegaskan komitmen untuk menelusuri siapa oknum di balik eksploitasi anak-anak ini.
“Kami akan menyelidiki siapa yang mengorganisir atau mendapatkan keuntungan dari aktivitas ini,” tegas Ipda Fadly Ambarak, Kanit PPA Satreskrim Polres Kotamobagu.
Diharapkan dari hasil rapat ini akan segera dirumuskan langkah konkret dalam upaya pencegahan dan penindakan, agar anak-anak tidak lagi menjadi korban eksploitasi demi keuntungan ekonomi pihak-pihak tak bertanggung jawab.
“Kita akan melakukan tindakan tegas. Akan proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku jika kami dapat dilapangan.” Tegas Kasat Reskrim Agus Sumandik, SE.