Minggu, Desember 7, 2025
BerandaHUKRIMPraperadilan Ditolak, Subdit Tipikor Polda Sulut Tegakkan Hukum di Kasus Mobil Lab...

Praperadilan Ditolak, Subdit Tipikor Polda Sulut Tegakkan Hukum di Kasus Mobil Lab PCR Manado

Berita-BMR.Com | MANADO — Upaya pemohon untuk menggugurkan proses hukum dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan Mobil Laboratorium 4 PCR Dinas Kesehatan Kota Manado Tahun 2020 akhirnya kandas. Pengadilan Negeri Manado secara tegas menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Pr. dr. Marini Maria Kapojos, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut.

Putusan itu dibacakan langsung oleh Hakim Pra Peradilan Ronald Masang, SH., MH, pada Rabu, 26 November 2025, pukul 17.00 WITA, bertempat di Ruang Sidang PN Manado, Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Sulawesi Utara.

Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa seluruh dalil permohonan pemohon ditolak, dan menyatakan proses penanganan perkara oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulut adalah sah dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Pemohon datang dengan kuasa hukum Balderaz, SH., MH., AKBP (Purn) Dr. Grubert Ughude, SH., MH., dan rekan, yang sebelumnya menggugat sah atau tidaknya penetapan tersangka hingga prosedur penyidikan.

Namun majelis menilai seluruh tindakan penyidik telah sesuai SOP serta memenuhi syarat formil maupun materil, sehingga tidak ada alasan hukum untuk mengabulkan permohonan.

Di bawah komando Kasubdit Tipikor Kompol Muhammad Fadli, SIK, Subdit Tipikor Polda Sulut disebutkan konsisten melakukan penanganan profesional terhadap perkara korupsi, termasuk pada proyek pengadaan mobil laboratorium PCR yang nilainya mencapai miliaran rupiah tersebut.

Keputusan hakim ini sekaligus mempertegas bahwa langkah penyidik Tipikor Polda Sulut telah berada di jalur yang tepat.

“Putusan ini menjadi penguatan sekaligus legitimasi bahwa semua proses penyidikan sudah sesuai ketentuan hukum,” ungkap sumber internal yang hadir dalam persidangan.

Dengan ditolaknya praperadilan ini, penyidik Subdit Tipikor Polda Sulut kini melanjutkan proses penanganan perkara menuju tahap berikutnya, termasuk pendalaman terhadap bukti dan keterangan saksi tambahan.

Penegasan kemenangan praperadilan ini dinilai sebagai bukti keseriusan Polda Sulut dalam memberantas korupsi di daerah, terutama dalam penggunaan anggaran penanganan pandemi COVID-19.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular