Minggu, Desember 7, 2025
BerandaHUKRIMRazia Malam Kotamobagu: Tiga Kafe Tersandung Pelanggaran Serius

Razia Malam Kotamobagu: Tiga Kafe Tersandung Pelanggaran Serius

Berita-BMR.Com | KOTAMOBAGU — Suasana malam akhir pekan di Kota Kotamobagu mendadak berubah tegang saat tim gabungan yang dipimpin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) turun melakukan operasi penegakan Perda, Sabtu ( 15/11/2025).

Dari razia oleh tim gabungan tersebut, ada sebanyak tiga kafe yang dilakukan razia, diantaranya Blacklist, Agnes, dan Classic yang kedapatan melakukan pelanggaran yang tergolong berat.

Operasi ini digelar setelah banyaknya aduan warga yang gerah dengan aktivitas sejumlah tempat hiburan yang tetap beroperasi hingga dini hari dan dianggap semakin mengganggu ketertiban.

Bahkan dalam operasi ketika petugas tiba di lokasi, ketiga kafe tersebut masih ramai oleh pengunjung meski waktu telah melewati batas operasional pukul 24.00 WITA.

Tak berhenti di situ. Petugas menemukan penyajian minuman beralkohol golongan A tanpa izin, serta tidak adanya izin usaha Bar yang wajib dimiliki pelaku usaha hiburan.

Alhasil, dalanoperasi tersebut, sejumlah botol minuman keras berbagai merek langsung disita ke Kantor Satpol PP sebagai barang bukti.

Namun temuan paling memprihatinkan muncul di Kafe Blacklist, di mana petugas mendapati banyak pengunjung yang diduga masih berusia di bawah umur. Kehadiran mereka di lokasi hiburan malam langsung memicu perhatian dan tindakan tegas dari aparat.

“Pelanggaran-pelanggaran seperti ini tidak bisa ditolerir. Mulai dari jam operasional yang dilanggar, minol tanpa izin, sampai anak di bawah umur di tempat hiburan semua akan diproses sesuai aturan hukum,” tegas Kasat Pol PP.

Para pemilik dan pengelola ketiga kafe dijadwalkan segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan kembali bahwa setiap usaha hiburan hanya boleh beroperasi selama memenuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan, di antaranya: Wajib tutup pada pukul 24.00 WITA, Dilarang menjual atau menyajikan minuman beralkohol tanpa izin resmi, Tidak boleh menerima pengunjung di bawah umur, terutama pada lingkungan hiburan malam

“Penindakan ini bukan untuk mematikan usaha, tetapi untuk menjamin ketertiban umum, keamanan warga, dan moralitas generasi muda,” kata Kasat Pol PP.

Dengan temuan pelanggaran yang cukup berat ini, Pemkot memastikan proses hukum dan sanksi administratif akan berjalan sesuai prosedur. Operasi serupa dipastikan akan terus digencarkan untuk menjaga kondisi kota tetap aman dan tertib.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular