Berita-BMR.Com | Kotamobagu — Persoalan pedagang barito yang memadati badan jalan dan pelataran pertokoan kembali menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Kotamobagu. Setiap hari—bahkan di hari libur—Satpol PP Kotamobagu terus berjibaku menertibkan pedagang yang nekat berjualan di lokasi terlarang, terutama di Jalan Area Kartini dan Jalan Bambu Kuning Pasar 23 Maret, dua titik yang selama ini menjadi pusat kemacetan akibat aktivitas berdagang yang tidak sesuai aturan.
Keberadaan para pedagang di area tersebut tidak hanya mengganggu arus lalu lintas dan pejalan kaki, tetapi juga merusak wajah estetika kawasan perdagangan yang mulai ditata pemerintah.
Dalam operasi terbaru, petugas kembali menemukan sejumlah pedagang yang telah berulang kali ditindak, namun tetap kembali berjualan di lokasi terlarang. Padahal, berbagai bentuk pembinaan telah dilakukan—mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis, hingga penandatanganan surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran.
Namun sebagian pedagang bersikeras, bahkan beberapa di antaranya menunjukkan perlawanan saat petugas berupaya melakukan penertiban.
Melihat pelanggaran yang terus berulang tanpa itikad baik, Satpol PP akhirnya mengambil langkah tegas berupa penyitaan barang dagangan sebagai tindakan terakhir setelah semua pendekatan persuasif tidak lagi diindahkan.
Pihak Satpol PP mengimbau para pedagang untuk mematuhi aturan dengan tidak lagi menggunakan badan jalan dan pelataran pertokoan sebagai lokasi berdagang. Pemerintah telah menyediakan area khusus untuk berjualan, demi terciptanya kondisi kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman.
Penertiban ini akan dilakukan secara intensif dan berkelanjutan sebagai bentuk komitmen pemerintah menjaga ketertiban umum dan mewujudkan Kotamobagu yang rapi, indah, tertata, dan beretika.


