Rabu, Februari 4, 2026
BerandaDAERAHKOTAMOBAGUSatpol PP Kotamobagu Siap Eksekusi Dua Putusan Tipiring

Satpol PP Kotamobagu Siap Eksekusi Dua Putusan Tipiring

Berita-BMR.Com | KOTAMOBAGU — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu bersiap menuntaskan dua perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang hingga kini belum dipenuhi para terdakwa.

Kedua perkara tersebut merupakan hasil putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 16 September 2025, namun belum dijalankan oleh pihak terhukum, yakni BM (62) dan EJ (65).

Kasus pertama, Perkara Nomor 9/Pid.C/2025/PN Ktg, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp12 juta kepada BM yang terbukti melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, karena tidak membayar retribusi penggunaan Ruko F-1 milik Pemerintah Kota Kotamobagu sejak Juli 2024 hingga Desember 2025. Bila denda tidak dibayar hingga 16 November 2025, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 20 hari.

Sementara itu, perkara kedua, Nomor 11/Pid.C/2025/PN Ktg, menyatakan bahwa terdakwa EJ selaku pengguna Ruko E-6P juga terbukti melakukan pelanggaran serupa, dengan putusan denda sebesar Rp20 juta, subsider kurungan selama 20 hari jika tidak dilunasi dalam batas waktu yang sama.

Menjelang berakhirnya masa tenggang pembayaran, Penyidik Satpol PP Kotamobagu segera menjadwalkan koordinasi intensif dengan Kejaksaan Negeri Kotamobagu guna melaksanakan eksekusi putusan pengadilan sesuai prosedur hukum. Selain penegakan putusan, Pemerintah Kota juga akan mengambil alih kembali penguasaan kedua ruko tersebut sebagai aset daerah.

Langkah tegas ini menjadi bentuk komitmen Satpol PP dalam menjamin kepastian hukum dan mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peningkatan kepatuhan wajib retribusi.

“Satpol PP akan menegakkan setiap putusan pengadilan dengan tegas, tertib, dan sesuai prosedur hukum. Ini bukan semata soal sanksi, tapi tentang pembelajaran bagi semua pihak untuk taat terhadap aturan retribusi dan perizinan daerah,” ujar Kasat Pol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP.

Dengan dilaksanakannya eksekusi ini, Pemerintah Kota Kotamobagu berharap tercipta iklim usaha yang lebih tertib dan berkeadilan. Penegakan hukum yang konsisten juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular