Selasa, Februari 3, 2026
BerandaHUKRIMSatpol PP Kotamobagu Tegas Berantas Minol Ilegal, Tujuh Tempat Usaha Diseret ke...

Satpol PP Kotamobagu Tegas Berantas Minol Ilegal, Tujuh Tempat Usaha Diseret ke Pengadilan

Berita-BMR.com | Kotamobagu – Komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu dalam menertibkan peredaran minuman beralkohol (Minol) kembali ditegaskan. Sebanyak tujuh tempat usaha, terdiri dari tiga kafe dan empat warung/kios, dipastikan akan menghadapi sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pada Jumat, 19 Desember 2025.

Langkah ini merupakan kelanjutan dari operasi penegakan Peraturan Daerah yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Tim Terpadu.

Kepala Satpol PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP., M.E., mengungkapkan bahwa penindakan tersebut berawal dari razia rutin di sejumlah titik yang dicurigai menjadi lokasi peredaran Minol ilegal.

Dalam operasi itu, petugas menemukan beberapa kafe yang terbukti menjual Minol meski izin usaha yang dikantongi tidak mencantumkan aktivitas penjualan minuman beralkohol.

“Minol yang kami temukan dijual secara terbuka. Meski tergolong Minol Golongan A dengan kadar alkohol rendah, tetap wajib memiliki izin resmi. Ketika izin tidak ada, maka itu pelanggaran Perda,” tegas Sahaya.

Tak hanya Minol pabrikan, Satpol PP juga mengamankan minuman keras tradisional jenis cap tikus yang dijual bebas di sejumlah warung. Peredaran cap tikus dinilai berisiko tinggi terhadap ketertiban umum karena tidak memiliki standar keamanan, kadar alkoholnya tinggi, serta tidak mengantongi izin edar.

Sahaya menambahkan, setiap aktivitas penjualan Minol wajib memenuhi ketentuan perizinan dari Kementerian Perdagangan RI dan mematuhi regulasi daerah. Pelanggaran terhadap aturan tersebut secara otomatis menempatkan pelaku usaha pada kategori ilegal dan berkonsekuensi hukum.

Menariknya, pasca razia awal, Satpol PP tidak langsung menghentikan pengawasan. Melalui fungsi intelijen, pemantauan lanjutan dilakukan, khususnya terhadap tiga kafe yang sebelumnya terjaring operasi. Hasilnya, petugas mendapati adanya aktivitas penjualan Minol yang masih berlangsung.

“Berdasarkan pemantauan kami, masih ada yang tetap menjual. Ini menunjukkan unsur kesengajaan dan pengabaian terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Sahaya dengan nada tegas.

Fakta tersebut menjadi landasan kuat bagi penyidik Satpol PP untuk membawa perkara ke tahap penyidikan dan persidangan Tipiring, sebagai upaya penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera.

Adapun tujuh tempat usaha yang akan disidangkan masing-masing adalah Cafe Agnes, Cafe BLACKLIST, dan Cafe M’Classik di wilayah Kotobangun, serta Warung Jihan di Terminal Bonawang Mongkonai, Kios Angie di Desa Poyowa Kecil, Kios Sking di Desa Poyowa Besar Dua, dan Kios Mika di Kelurahan Kotamobagu.

Ketujuhnya disangkakan melanggar Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian, Peredaran, dan Pelarangan Minuman Beralkohol, serta regulasi perizinan perdagangan Minol yang ditetapkan pemerintah pusat.

Menutup keterangannya, Sahaya menegaskan bahwa langkah penegakan hukum ini bukan semata-mata bersifat represif, melainkan sebagai upaya membangun kesadaran bersama.

“Kami mengajak seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk patuh pada aturan. Dengan begitu, kondisi ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Kotamobagu dapat terus terjaga secara berkelanjutan,” pungkasnya.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular