Senin, Desember 8, 2025
BerandaHUKRIMSatpol PP Kotamobagu Tetapkan Tujuh Tersangka Usai Gelar Perkara Pelanggaran Perda Miras

Satpol PP Kotamobagu Tetapkan Tujuh Tersangka Usai Gelar Perkara Pelanggaran Perda Miras

Berita-BMR.Com | Kotamobagu — Setelah melaksanakan razia besar-besaran tahap kedua pada 15–16 November 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu bergerak cepat menindaklanjuti dugaan pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol.

Pada Senin ini 8 Desember 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) secara resmi menggelar perkara yang menyeret tiga café dan sejumlah warung yang menjual minuman beralkohol tanpa izin edar.

Gelar perkara itu dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP., ME, dan dihadiri jajaran lintas sektor, mewakili Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, unsur Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Subdenpom, Dinas Perdagangan, KTSP, serta Staf Khusus Wali Kota, Widdy Mokoginta, S.Sos., dan Hi Rudini Sako, SE.

Kehadiran banyak institusi ini menjadi bukti kuatnya konsolidasi pemerintah dalam menegakkan aturan daerah serta memberantas peredaran minuman beralkohol tanpa ijin edar di wilayah Kotamobagu.

Sebelum gelar perkara dilakukan, Satpol PP telah merampungkan rangkaian penyelidikan mulai dari pemeriksaan, klarifikasi, hingga pengumpulan alat bukti di lapangan.

Dari hasil gelar perkara tersebut, sebanyak tujuh pemilik usaha resmi ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing:

  1. U.Y.N. – Pemilik Café Blacklist

  2. S.W.D. – Pemilik Café Agnes

  3. M.K. – Pemilik Café M’Classic

  4. A.M. – Pemilik Kios Angie

  5. D.P. – Pemilik Warung Jihan

  6. A.F.W. – Pemilik Kios King

  7. S.R. – Pemilik Kios Mika

Mereka diduga kuat memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin, tindakan yang secara jelas melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda).

Dalam forum tersebut, Sahaya Mokoginta menegaskan bahwa gelar perkara bukan sekadar formalitas, melainkan tahap penting memastikan akurasi penyidikan.

“Gelar perkara ini kami laksanakan untuk memperoleh masukan substantif dari Polres, Kejaksaan, dan perangkat daerah teknis atas seluruh rangkaian penyelidikan. Kami ingin memastikan pengumpulan data, pemeriksaan saksi, hingga penyusunan alat bukti berjalan sesuai aturan hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa evaluasi lintas sektor diperlukan agar pasal-pasal yang dikenakan tepat dan memiliki dasar hukum yang kuat.

“Prinsip kami jelas. setiap tindakan penegakan Perda harus berbasis legalitas yang kuat, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” lanjut Sahaya.

Kasat Pol PP juga mengapresiasi penuh dukungan Polres Kotamobagu, Kejaksaan, hingga Subdenpom yang ikut memperkuat proses penegakan aturan.

Dengan penetapan tersangka, Satpol PP akan segera melengkapi berkas kasus dan meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan bahwa setiap pelanggaran Perda terkait peredaran minuman beralkohol akan ditindak secara tegas demi menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran miras ilegal.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular