Senin, Mei 12, 2025
BerandaDAERAHBOLMONGTak Butuh Waktu Lama, Satreskrim Polres Kotamobagu Ringkus Pelaku Pembunuhan Istri

Tak Butuh Waktu Lama, Satreskrim Polres Kotamobagu Ringkus Pelaku Pembunuhan Istri

Berita-BMR.com Bolmong – Diduga karena dilanda api cemburu, seorang pria berinisial DM (26), warga Desa Bai, Kecamatan Nuangan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), nekat menghabisi nyawa istrinya sendiri.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 02.30 Wita di Kelurahan Motoboi Kecil, Kota Kotamobagu.

Pelaku yang diketahui bernama lengkap Dodi Mamonto, berprofesi sebagai penambang, datang ke tempat kerja korban mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion. Saat itu, pelaku telah menyiapkan sebilah pisau tikam berbahan besi putih dengan gagang kayu, yang diselipkan di pinggang kirinya.

Setibanya di lokasi, pelaku sempat berbicara dengan korban. Namun situasi berubah tegang saat korban tiba-tiba berteriak. Pelaku kemudian memukul wajah korban satu kali dengan tangan terkepal.

Kepada wartawan, Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Agus Sumandik SE., membenatkan telah mengamankan pelaku pembunuhan istri.

“Iya Pelaku telah kami tangkap,” ucap Kasat Reskrim Polres Kotamobagu.

Dikatakan Agus Sumandik, berdasarkan informasi yang didapat, usai pelaku memukul korban, Korban mencoba melarikan diri ke dapur untuk mencari pertolongan, tetapi pelaku mengejarnya dan langsung menikam punggung korban satu kali, serta satu tikaman lagi mengenai tangan korban. Setelah kejadian itu, pelaku melarikan diri ke wilayah Boltim.

Alhasil Kasat Reskrim Polres Kotamobagu dibawah Pimpinan AKP Agus Sumandik, pun langsung turun bersama Tim Resmob Polres Kotamobagu bergerak cepat untuk mengejar pelaku.

“Usai menerima laporan warga, tim segera melakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan terkait keberadaan pelaku. Kurang dari empat jam setelah kejadian, sekitar pukul 06.30 Wita, pelaku berhasil diringkus di kediamannya di Desa Bai, Kecamatan Nuangan, Kabupaten Boltim,” tambah Kasatreskrim.

Perlu diketahui, dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa satu bilah pisau tikam yang digunakan pelaku saat kejadian. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti langsung digiring ke Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena selain mengandung unsur kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), juga menunjukkan pentingnya respons cepat kepolisian dalam mengungkap tindak pidana kekerasan.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular