Minggu, Desember 7, 2025
BerandaDAERAHBOLTIMTambang Emas Ilegal di Talugon Disorot, LAKRI Mendesak Penindakan Tegas

Tambang Emas Ilegal di Talugon Disorot, LAKRI Mendesak Penindakan Tegas

Berita-BMR.Com | Boltim – Aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan Talugon, Desa Lanut, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, kembali mengemuka dan memicu tekanan publik. Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) meminta aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang disebut melibatkan pihak asing.

Direktur Intelijen LAKRI, Andy Riyadhi, menjelaskan bahwa tim investigasi mereka menemukan indikasi kuat adanya operasi tambang ilegal yang berlangsung secara terang-terangan. Di lapangan, ditemukan pembuatan bak rendaman berukuran besar dan alat berat jenis ekskavator yang beroperasi di lokasi.

“Kami memperoleh informasi adanya aktivitas tambang ilegal yang disebut dikerjakan oleh beberapa investor asing asal China. Salah satu nama yang beredar di masyarakat adalah Mr. Cheng. Kegiatan ini dilakukan tanpa izin,” ujar Riyadhi.

LAKRI menilai praktik tersebut berpotensi memicu kerusakan lingkungan serius, terutama karena aktivitas berlangsung saat curah hujan tinggi yang rawan menyebabkan erosi dan pencemaran.

Atas temuan itu, LAKRI mendesak aparat penegak hukum mengambil langkah konkret, mulai dari menutup lokasi PETI, menyita alat berat, hingga memproses para pelaku sesuai aturan.

Riyadhi menegaskan bahwa kegiatan PETI merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya Pasal 158, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara serta denda maksimal Rp100 miliar.

“Penindakan diperlukan segera agar tak ada kesan pembiaran terhadap kegiatan ilegal yang merugikan negara dan berpotensi membahayakan masyarakat sekitar,” tegasnya.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular