Berita-BMR.Com | Kotamobagu Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegaskan bahwa mereka memiliki kewenangan penuh dalam melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), termasuk pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian, Peredaran, dan Pelarangan Minuman Beralkohol (Minol).
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pol PP dan Damkar Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP., ME., sebagai tanggapan atas munculnya anggapan di masyarakat yang menilai Satpol PP tidak memiliki kewenangan hukum dalam proses penyidikan pelanggaran Perda.
“Pandangan seperti itu keliru. Satpol PP tidak hanya bertugas menertibkan, tetapi juga memiliki kewenangan hukum untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Perda melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” tegas Sahaya Mokoginta.
Kepala Satpol PP menegaskan, kewenangan PPNS Satpol PP bukan tanpa dasar hukum, melainkan telah diatur secara jelas dalam sejumlah regulasi nasional.
Salah satunya, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 6 ayat (1) huruf (b), yang menyebutkan:
“Selain penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.”
Kewenangan tersebut juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah. Dalam regulasi itu dijelaskan bahwa PPNS berhak menyidik pelanggaran terhadap Peraturan Daerah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jadi jelas, kami memiliki dasar hukum yang kuat. Tidak hanya KUHAP, tapi juga Permendagri yang secara spesifik mengatur tugas dan fungsi PPNS daerah,” ujar Sahaya.
Berdasarkan Pasal 4 Permendagri Nomor 3 Tahun 2019, Penyidik Satpol PP memiliki serangkaian kewenangan formal dalam proses penyidikan, antara lain:
menerima laporan atau pengaduan masyarakat,, memeriksa saksi dan tersangka, melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti, serta memanggil orang untuk diperiksa sebagai saksi atau tersangka.
Jika pihak yang dipanggil tidak hadir tanpa alasan sah, Penyidik PNS dapat meminta bantuan Kepolisian untuk menghadirkannya secara resmi.
“Setiap proses penyidikan dilakukan profesional dan berkoordinasi dengan penyidik Polri maupun Kejaksaan. Kami menjunjung tinggi prinsip hukum dan administrasi penyidikan sesuai prosedur,” jelas Sahaya.
Kedisiplinan Satpol PP Kotamobagu dalam menjalankan tugas juga ditopang oleh sumber daya yang mumpuni. Saat ini, dua orang penyidik PPNS Satpol PP telah tersertifikasi dari Badan Diklat Reserse Polri Megamendung, Bogor.
Mereka mengikuti pendidikan intensif selama 45 hari yang memperkuat kemampuan teknis dan hukum dalam proses penyidikan.
“Dengan adanya penyidik bersertifikat, kapasitas Satpol PP dalam menegakkan Perda menjadi lebih profesional, terukur, dan berbasis hukum,” tegasnya.
Sahaya menambahkan, masyarakat perlu memahami bahwa keberadaan Satpol PP bukan hanya soal penertiban atau operasi lapangan semata, melainkan bagian dari penegakan hukum daerah yang memiliki konsekuensi yuridis.
“Kami bekerja berdasarkan mandat undang-undang. Siapa pun yang melanggar Perda, termasuk Perda Minol, akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku. Satpol PP bukan sekadar simbol ketertiban, tapi penegak aturan daerah,” pungkasnya dengan tegas.
Pernyataan tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Satpol PP tidak main-main dalam menegakkan setiap aturan daerah. Dengan dukungan penyidik tersertifikasi dan landasan hukum yang kokoh, Satpol PP siap menindak tegas setiap pelanggaran tanpa pandang bulu — demi wibawa hukum dan ketertiban di Kota Kotamobagu.


