Berita-BMR.com | Kotamobagu Pemerintah Kota Kotamobagu terus menggulirkan agenda evaluasi kinerja aparatur di tingkat desa dan kelurahan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel. Setelah sebelumnya berlangsung di Kecamatan Kotamobagu Timur, kini kegiatan serupa dilaksanakan di Kecamatan Kotamobagu Selatan dengan partisipasi aktif para Sangadi (Kepala Desa), lurah, serta perangkatnya.
Kegiatan diawali dengan apel pagi yang dipimpin oleh Asisten Bidang Pemerintahan Setda Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta. Turut hadir sejumlah pimpinan perangkat daerah, mulai dari Kepala BPMD hingga para kepala bagian di lingkup sekretariat daerah, yang ikut memantau jalannya kegiatan.
Dalam arahannya, Sahaya S. Mokoginta menekankan bahwa perangkat desa dan kelurahan memegang peran vital dalam mendukung kepemimpinan Sangadi dan lurah. Ia mengingatkan bahwa keberhasilan program pemerintah daerah sangat bergantung pada kinerja aparatur di lini terdepan pelayanan masyarakat.
Menggunakan analogi sederhana, ia menggambarkan perangkat sebagai “kunci” dalam sistem pelayanan. Jika fungsi tersebut tidak berjalan optimal, maka yang perlu dibenahi adalah kualitas dan kinerjanya, bukan sistem secara keseluruhan. Pesan ini menjadi penegasan bahwa setiap aparatur dituntut bekerja maksimal sesuai tugas dan tanggung jawabnya.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa peran aparatur tidak hanya terbatas pada urusan administratif, tetapi juga harus responsif terhadap dinamika sosial di tengah masyarakat. Perangkat desa dan kelurahan diharapkan mampu menghadirkan inovasi pelayanan, termasuk berperan aktif dalam program-program prioritas seperti pengelolaan sampah dan peningkatan kesadaran lingkungan.
Dalam pelaksanaan evaluasi, para Sangadi dan lurah mengikuti penilaian secara bergilir melalui sesi wawancara yang berbasis data serta indikator kinerja yang telah ditetapkan. Proses ini dirancang untuk memberikan gambaran objektif terkait capaian kerja masing-masing aparatur.
Selain itu, perhatian juga diarahkan pada pentingnya kualitas rekrutmen perangkat desa dan kelurahan. Menurutnya, proses rekrutmen yang tidak tepat berpotensi menurunkan kapasitas aparatur serta berdampak pada kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat. Sebaliknya, lemahnya pengawasan dapat membuka ruang bagi pelanggaran disiplin dan penyimpangan.
Sejalan dengan itu, kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memperkuat sistem pengawasan pemerintah daerah, khususnya dalam proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Setiap keputusan kini harus melalui mekanisme yang jelas dan tidak dapat dilakukan secara sepihak.
Pemerintah daerah juga memiliki kewenangan untuk mengevaluasi bahkan membatalkan keputusan yang tidak sesuai ketentuan, sebagai bentuk penguatan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan di tingkat desa.
Melalui evaluasi ini, Pemerintah Kota Kotamobagu berharap dapat membangun profil aparatur yang memiliki kapasitas, loyalitas, dan integritas tinggi. Lebih dari sekadar penilaian, kegiatan ini menjadi instrumen strategis dalam memastikan bahwa pelayanan publik di tingkat desa dan kelurahan berjalan efektif, terukur, dan selaras dengan prinsip pemerintahan yang baik.


