Berita-BMR.COM | KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu terus mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan, profesional, dan bertanggung jawab. Salah satu langkah strategis dilakukan melalui kegiatan Pembekalan Penguatan Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bersinergi dengan Pemerintah Desa se-Kota Kotamobagu yang berlangsung di Aula Rutan Kelas IIB Kotamobagu, Rabu (10/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara H. Ferry Tas, S.H., M.Hum., M.Si., Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Tasjrifin Muljana Abdul H., S.H., M.H., serta Ketua DPD ABPEDNAS Sulawesi Utara Ir. Stefanus B.A.N. Liow, M.A.P.
Pembekalan ini merupakan bagian dari penguatan Program Jaga Desa yang diinisiasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Program tersebut menjadi upaya meningkatkan kapasitas BPD agar mampu menjalankan fungsi pengawasan, penyaluran aspirasi masyarakat, serta membangun kemitraan yang sehat dengan pemerintah desa.
Dalam sambutannya, Wali Kota Kotamobagu menegaskan bahwa BPD memiliki posisi penting dalam sistem pemerintahan desa. Tidak hanya sebagai lembaga pengawas, BPD juga menjadi representasi masyarakat dalam memastikan pembangunan desa berjalan sesuai kebutuhan dan harapan warga.
“Penguatan kapasitas BPD sangat penting agar fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat dapat berjalan secara optimal. Dengan kolaborasi yang baik antara seluruh unsur pemerintahan desa dan aparat penegak hukum, pembangunan desa akan berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Weny Gaib.
Menurutnya, keberhasilan pembangunan desa tidak hanya ditentukan oleh pemerintah desa, tetapi membutuhkan sinergi seluruh unsur, termasuk BPD, masyarakat, serta lembaga pendukung lainnya. Dengan koordinasi yang kuat, berbagai program pembangunan dapat dilaksanakan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Sementara itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Ferry Tas menyampaikan bahwa pemahaman terhadap regulasi menjadi hal penting bagi aparatur desa dan BPD dalam menjalankan tugas. Pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, keterbukaan, serta sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Tasjrifin Muljana Abdul H. juga menjelaskan bahwa Program Jaga Desa merupakan bentuk pendampingan dan pencegahan agar pemerintah desa mampu mengelola program serta anggaran secara baik, sekaligus meminimalkan potensi terjadinya pelanggaran hukum.
Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, perwakilan Dinas PMD Provinsi Sulawesi Utara, akademisi FISIP Universitas Sam Ratulangi Manado, Kepala Rutan Kelas IIB Kotamobagu Aris Yuliyanta, Ketua DPC ABPEDNAS Kota Kotamobagu Arman Mokoginta, S.E., para asisten dan pimpinan OPD, camat, sangadi, serta ketua dan anggota BPD se-Kota Kotamobagu.
Melalui pembekalan ini, Pemerintah Kota Kotamobagu berharap anggota BPD semakin memahami peran strategisnya dalam pemerintahan desa, sehingga mampu menjadi mitra yang konstruktif bagi pemerintah desa dalam mewujudkan pembangunan yang lebih maju, mandiri, dan berintegritas.
Penguatan kapasitas BPD juga diharapkan menjadi fondasi penting dalam membangun desa yang memiliki tata kelola pemerintahan yang bersih, terbuka, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.


