Kamis, Oktober 22, 2026
BerandaDAERAHKOTAMOBAGUKPP Pratama Kotamobagu Gelar Forum Konsultasi Pajak, Dorong Inklusi UMKM yang Berkelanjutan...

KPP Pratama Kotamobagu Gelar Forum Konsultasi Pajak, Dorong Inklusi UMKM yang Berkelanjutan dan Berkeadilan

Berita-BMR.com | Kotamobagu – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu terus mendorong terwujudnya pelayanan perpajakan yang inklusif, transparan, dan berkeadilan melalui

Kegiatan Forum Konsultasi Pajak bertajuk “Inklusi Pajak UMKM yang Berkelanjutan dan Berkeadilan”.ini dilaksanakan dan berlangsung di Aula Kantor KPP Pratama Kotamobagu, Kamis (15/10/2026), ini menjadi ruang dialog antara otoritas pajak dan para pemangku kepentingan untuk menyerap aspirasi, membahas regulasi perpajakan, sekaligus mengevaluasi kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kepala KPP Pratama Kotamobagu, I Made Nessa Widiada, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah meluangkan waktu untuk menghadiri forum tersebut. Ia menegaskan, masukan dan kritik dari masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan.

Menurutnya, salah satu tantangan yang masih dihadapi adalah pemahaman masyarakat mengenai manfaat pajak serta perbedaan antara pajak pusat dan pajak daerah.

Tidak sedikit masyarakat yang mempertanyakan manfaat pajak ketika merasa belum mendapatkan pelayanan atau kehadiran negara secara langsung. Padahal, penerimaan pajak memiliki peran penting dalam membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin mendengar masukan yang dapat menjadi bahan evaluasi bagi kami,” demikian pesan utama yang disampaikan I Made Nessa Widiada dalam forum tersebut.

Ia menjelaskan, masyarakat perlu mendapatkan pemahaman yang utuh bahwa pajak bukan semata-mata kewajiban yang harus dibayarkan, melainkan salah satu sumber pembiayaan negara untuk mendukung berbagai kebutuhan publik.

Penerimaan negara melalui APBN digunakan untuk membiayai beragam sektor strategis, mulai dari kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, pertahanan dan keamanan, hingga pembangunan infrastruktur. Dukungan negara juga dirasakan masyarakat melalui berbagai bentuk subsidi dan program pelayanan publik.

Sebagian penerimaan negara turut disalurkan kembali kepada daerah melalui mekanisme transfer ke daerah untuk mendukung pelaksanaan pembangunan sesuai kewenangan masing-masing.

Karena itu, peningkatan literasi perpajakan dinilai penting agar masyarakat memahami fungsi pajak sekaligus mampu membedakan kewajiban perpajakan pusat dengan pungutan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Forum ini juga diharapkan memperkuat komunikasi antara pemerintah, pelaku usaha, akademisi, asosiasi, dan media dalam membangun kesadaran perpajakan yang lebih baik.

Selain menjadi wadah konsultasi, kegiatan tersebut diisi dengan pemaparan mengenai standar pelayanan KPP Pratama Kotamobagu.
Materi yang disampaikan mencakup maklumat pelayanan, standar pengelolaan layanan, jam operasional, sistem antrean, serta penanganan apabila terjadi gangguan pelayanan.

Peserta juga memperoleh penjelasan mengenai berbagai layanan perpajakan yang tersedia, saluran pengaduan, dan tata kelola penanganan pengaduan masyarakat.

Perhatian khusus turut diberikan terhadap kewaspadaan wajib pajak terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Masyarakat diimbau untuk memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi sebelum menindaklanjuti permintaan yang mencurigakan.

Dalam rangka mendukung pelayanan yang inklusif, KPP Pratama Kotamobagu turut memperkenalkan fasilitas pelayanan yang disediakan bagi masyarakat. Fasilitas tersebut meliputi ruang tunggu dengan cozy corner, layanan prioritas bagi kelompok rentan, ruang laktasi, area bermain anak, akses bagi penyandang disabilitas, serta area parkir dan informasi titik kumpul apabila terjadi bencana.

KPP Pratama Kotamobagu juga menyampaikan informasi mengenai kanal resmi KPP Pratama Kotamobagu dan KP2KP Amurang yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh informasi maupun menyampaikan pengaduan.

Melalui pemaparan tersebut, seluruh pemangku kepentingan diajak mendukung komitmen KPP Pratama Kotamobagu dalam menghadirkan pelayanan perpajakan yang transparan, akuntabel, inklusif, dan bebas dari pungutan biaya.

Forum konsultasi ini juga membahas ketentuan perpajakan bagi UMKM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026.
Dalam sesi tersebut, peserta mendapatkan penjelasan bahwa wajib pajak UMKM dapat memilih menggunakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final atau tarif berdasarkan ketentuan umum perpajakan, sesuai persyaratan yang berlaku.

Materi yang dibahas meliputi ketentuan penggunaan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen, termasuk subjek pajak yang dapat memanfaatkannya serta batas waktu penggunaannya.

Berdasarkan materi yang dipaparkan, ketentuan tersebut mencakup wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan tanpa batas waktu, serta koperasi dengan batas waktu empat tahun. Ketentuan peralihan bagi PT, CV, BUMDes, dan BUMDesma juga menjadi bagian pembahasan, termasuk penggunaan tarif 0,5 persen sampai batas waktu yang ditentukan atau ketika peredaran bruto mencapai Rp4,8 miliar dalam setahun.
Selain itu, disampaikan bahwa ketentuan batas peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta yang tidak dikenai PPh Final bagi wajib pajak UMKM orang pribadi masih berlaku.

Aspek kepatuhan lainnya yang mendapat perhatian adalah biaya suap atau gratifikasi kepada pejabat publik, yang tidak dapat diperlakukan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto.
Penyampaian materi ini diharapkan membantu pelaku UMKM memahami ketentuan perpajakan yang relevan dengan kegiatan usahanya, sehingga dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara tepat dan menghindari kesalahan dalam pemenuhan kewajiban administrasi.
Libatkan Pemerintah, Akademisi, Asosiasi, Media, dan Pelaku UMKM

Forum Konsultasi Pajak tersebut melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di wilayah kerja KPP Pratama Kotamobagu.

Peserta terdiri atas perwakilan instansi pemerintah, termasuk Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM; akademisi dari Universitas Dumoga Kotamobagu; asosiasi melalui Rumah BUMN Kotamobagu; insan media; serta perwakilan pengguna layanan yang merupakan wajib pajak UMKM.

Keterlibatan berbagai unsur tersebut menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi dua arah, sehingga kebijakan dan pelayanan perpajakan dapat terus dievaluasi berdasarkan kebutuhan serta pengalaman masyarakat sebagai pengguna layanan.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara rekomendasi oleh Kepala KPP Pratama Kotamobagu bersama perwakilan seluruh unsur peserta.

Rekomendasi yang dihasilkan akan ditindaklanjuti sebagai bahan evaluasi dan perbaikan dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan layanan perpajakan.

Melalui forum ini, KPP Pratama Kotamobagu berharap terbangun sinergi yang semakin kuat antara otoritas pajak dan masyarakat, sekaligus mendorong terciptanya ekosistem perpajakan yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan bagi pelaku UMKM.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular