Jumat, Oktober 30, 2026
BerandaDAERAHKOTAMOBAGUBulog Bolmong Perketat Pengawasan Beras SPHP, Mitra Nakal Terancam Dicoret!

Bulog Bolmong Perketat Pengawasan Beras SPHP, Mitra Nakal Terancam Dicoret!

Berita-BMR.com | Bolmong – Perum Bulog Kantor Cabang Bolaang Mongondow terus memperketat pengawasan terhadap distribusi dan penjualan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Langkah ini dilakukan untuk memastikan program pemerintah tersebut berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.

Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi secara rutin, Bulog Bolmong melakukan pemantauan terhadap Rumah Pangan Kita (RPK), kios, hingga para pengecer yang menjadi mitra resmi dalam penyaluran beras SPHP.

Pimpinan Cabang (Pincab) Perum Bulog Bolaang Mongondow, Kristian Prasetia, menegaskan bahwa pengawasan tersebut merupakan bagian dari komitmen Bulog dalam menjaga stabilitas harga pangan, khususnya beras, sekaligus memastikan masyarakat memperoleh beras SPHP sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah.

“Program beras SPHP merupakan salah satu bentuk intervensi pemerintah untuk menjaga stabilitas harga dan membantu masyarakat mendapatkan beras dengan harga terjangkau. Karena itu, kami memastikan seluruh mitra menjalankan penjualan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kristian.

Dalam kegiatan monitoring tersebut, Bulog kembali mengingatkan seluruh mitra agar mematuhi dua ketentuan utama, yakni tidak menjual beras SPHP melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp12.500 per kilogram, serta tidak mengganti kemasan maupun mengubah identitas beras SPHP.
Kristian juga mengingatkan bahwa status sebagai mitra Bulog harus diikuti dengan tanggung jawab dan kepatuhan terhadap aturan.

“Kami tidak ingin program pemerintah ini disalahgunakan oleh oknum yang hanya mencari keuntungan. Seluruh mitra wajib menjaga amanah ini, tidak menjual di atas HET dan tidak melakukan perubahan terhadap kemasan maupun identitas beras SPHP,” ujarnya.

Ia menambahkan, program SPHP merupakan program nasional yang pelaksanaannya turut diawasi oleh Satgas Pangan Polri, Dinas Pangan Daerah, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

Bulog menegaskan, mitra yang terbukti tidak mematuhi ketentuan dapat dicoret dari daftar mitra resmi sehingga tidak lagi diperbolehkan melakukan transaksi penyaluran beras SPHP. Apabila ditemukan unsur tindak pidana, pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui pengawasan berkelanjutan ini, Bulog Bolmong berharap distribusi beras SPHP tetap terkendali, transparan, dan tepat sasaran.
Sebab, beras SPHP bukan sekadar komoditas perdagangan, melainkan instrumen pemerintah untuk menjaga keterjangkauan harga pangan sekaligus melindungi daya beli masyarakat.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular