Senin, September 28, 2026
BerandaHUKRIMDiduga Terbit Paspor Baru Saat Paspor Lama Masih Berlaku, Imigrasi Kotamobagu Diminta...

Diduga Terbit Paspor Baru Saat Paspor Lama Masih Berlaku, Imigrasi Kotamobagu Diminta Klarifikasi

Berita-BMR.com | Kotamobagu – Dugaan penerbitan paspor baru meski paspor lama masih berlaku mencuat di Kota Kotamobagu. Persoalan tersebut kini telah dilaporkan secara tertulis ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu untuk mendapatkan penjelasan dan tindak lanjut.

Informasi tersebut disampaikan oleh seorang warga yang tak lain adalah suami dari pemegang paspor berinisial A.C. Ia mempertanyakan proses penerbitan paspor baru yang diduga dilakukan setelah adanya laporan kehilangan, sementara paspor lama milik istrinya disebut masih berada di tangannya dan belum habis masa berlakunya.

Menurut keterangan pelapor, dirinya mengetahui rencana sang istri untuk bepergian ke luar negeri. Karena perjalanan ke luar negeri membutuhkan dokumen perjalanan yang sah, pelapor kemudian mempertanyakan adanya dugaan penerbitan paspor baru tersebut.

Persoalan itu kemudian mendorong pelapor mendatangi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu di Kelurahan Matali. Saat itu, ia menyampaikan pengaduan secara lisan kepada pihak Imigrasi sekaligus menunjukkan bahwa paspor lama milik istrinya masih berada ditangannya dan disebut masih berlaku.

Pelapor juga mempertanyakan bagaimana paspor baru dapat diterbitkan apabila paspor sebelumnya masih berlaku.

Pihak Imigrasi Kotamobagu, menurut pelapor, menerima informasi tersebut dan menyampaikan bahwa pengaduan akan ditindaklanjuti.

Namun, setelah beberapa waktu, pelapor kembali menanyakan perkembangan laporan tersebut. Ia kemudian diarahkan untuk menyampaikan pengaduan secara tertulis agar dapat diproses secara resmi.

Menindaklanjuti arahan tersebut, pelapor kembali mendatangi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu dan menyerahkan pengaduan tertulis pada Rabu (23/9/2026).

Pengaduan tersebut selanjutnya dikonfirmasi wartawan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu, Ferdinan Bidjang, untuk mengetahui langkah yang akan dilakukan pihak Imigrasi.

Dalam pesan singkat, Ferdinan membenarkan bahwa laporan tertulis tersebut baru diterima dan menyatakan pihaknya akan segera melakukan tindak lanjut.

“Laporan baru masuk, segera akan kami tindak lanjuti,” tulis Ferdinan melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Kamis (24/9/2026).

Dengan adanya laporan tersebut, publik kini menunggu penjelasan resmi dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu terkait mekanisme penerbitan paspor baru yang dipersoalkan, termasuk kebenaran adanya laporan kehilangan serta status paspor lama yang disebut masih berada di tangan pelapor.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak Imigrasi mengenai hasil pemeriksaan maupun kesimpulan atas pengaduan tersebut. Seluruh informasi terkait dugaan tersebut masih menunggu proses klarifikasi dan pemeriksaan dari pihak berwenang.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular