Berita-BMR.Com | KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota Kotamobagu menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Rabu (15/10/2025), tim terpadu yang terdiri dari Satpol PP, PPNS, dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) resmi menutup sementara Ruko A10 di kompleks Pasar 23 Maret.
Langkah tegas ini diambil karena pengguna ruko tersebut tidak memenuhi kewajiban pembayaran retribusi sejak tahun 2024, meski telah mendapat peringatan dan somasi berulang kali.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Kotamobagu, Bambang Dahlan, menegaskan bahwa tindakan penyegelan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata keseriusan pemerintah dalam menjaga ketertiban administrasi dan kepatuhan hukum daerah.
“Kami sudah berulang kali memberikan kesempatan, termasuk surat pemberitahuan dan somasi. Tapi sampai hari ini belum ada penyelesaian. Karena itu, sesuai aturan, kami lakukan penutupan sementara,” ujar Bambang.
Bambang Dachlan, Kabid Penegakan Perda, Sat Pol PP Kotamobagu, mengungkapkan, seluruh ruko di Pasar 23 Maret merupakan aset milik Pemerintah Kota Kotamobagu, dan pengguna wajib membayar retribusi sebesar Rp1 juta per bulan. Dari total 60 unit ruko, sebagian besar telah tertib, namun ada yang masih menunggak, termasuk Ruko A10.
“Kami memberikan waktu tiga minggu untuk menyelesaikan tunggakan. Kalau ada itikad baik, silakan datang ke Satpol PP atau Dinas Perdagangan. Tapi jika tidak, pemerintah berhak mengambil alih dan menyerahkannya kepada pihak lain yang mau mematuhi ketentuan,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Kotamobagu, Apry Juanidy Paputungan, mengingatkan para pedagang agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting.
“Masih banyak masyarakat yang ingin menggunakan ruko dan kios di Pasar 23 Maret. Jadi bagi yang sudah menempati, tolong patuhi kewajiban. Jangan sampai menunggak, karena retribusi itu masuk sebagai PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang akan kembali untuk kepentingan bersama,” ujarnya.
Apry menambahkan, penegakan perda merupakan langkah strategis agar pasar tetap tertib dan pengelolaan aset daerah berjalan profesional.
“Penindakan ada di Satpol PP. Kami di Disperindag tetap mengimbau dan mengedukasi pedagang agar tertib administrasi. Jangan tunggu sampai disegel dulu baru sadar,” pungkasnya.
Langkah tegas Pemkot ini mendapat perhatian luas dari masyarakat pasar. Banyak yang menilai tindakan tersebut sebagai bukti nyata bahwa pemerintah tidak main-main dalam menegakkan aturan, terutama terkait pengelolaan aset dan retribusi daerah.