Berita-BMR.COM | KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota Kotamobagu bersama Kejaksaan Negeri Kotamobagu memperkuat sinergi dalam bidang hukum melalui kegiatan Audiensi dan Klinik Hukum Mitigasi Risiko Hukum dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang digelar Rabu, 13 Mei 2026, di Aula Rumah Dinas Wali Kota Kotamobagu, Jalan Ahmad Yani, depan Lapangan Boki Hontinimbang.
Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Kotamobagu dan Kejaksaan Negeri Kotamobagu sebagai langkah strategis memperkuat koordinasi dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., dalam sambutannya menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum sangat penting untuk memastikan seluruh program pembangunan berjalan sesuai aturan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Menurutnya, tantangan pembangunan daerah ke depan semakin kompleks sehingga diperlukan sinergi lintas lembaga guna meminimalisir potensi persoalan hukum dalam setiap kebijakan dan program pemerintah.
“Pemerintah daerah harus mengedepankan mitigasi risiko hukum agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa melanggar ketentuan yang berlaku,” ujar Wali Kota.
Weny Gaib juga menekankan pentingnya pendekatan preventif dan edukatif dalam membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Ia berharap kerja sama tersebut dapat menjadi ruang konsultasi bagi seluruh perangkat daerah dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Tasjrifin Muliana Abdullah, SH., MH., menegaskan bahwa kehadiran pihak kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) bukan untuk menakut-nakuti jajaran pemerintah daerah, melainkan membangun pola pendampingan dan pencegahan sejak dini.
Ia mengatakan, sejak dirinya menjabat sebagai Kajari Kotamobagu, dirinya berkomitmen membangun sinergitas dan kolaborasi bersama Pemerintah Kota Kotamobagu demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang sehat dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“Kami ingin membangun sinergitas bersama pemerintah daerah dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan, khususnya melalui pendekatan pencegahan. Penegakan hukum itu adalah ultimum remedium atau langkah terakhir,” tegas Tasjrifin.
Kajari juga mengapresiasi langkah Wali Kota Kotamobagu yang menghadirkan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk keseriusan membangun tata kelola pemerintahan yang baik.
Menurutnya, melalui nota kesepahaman yang telah ditandatangani, bidang Datun Kejari Kotamobagu akan lebih aktif mendampingi dan memberikan konsultasi hukum kepada OPD agar seluruh kebijakan pemerintah memiliki kepastian yuridis dan berjalan sesuai regulasi.
“Kami ingin membangun komunikasi yang baik dengan seluruh OPD. Tidak perlu ada rasa takut atau was-was, karena pendekatan Datun lebih mengedepankan pendampingan, konsultasi, dan penyelesaian bersama,” tambahnya.
Kegiatan audiensi dan klinik hukum tersebut diharapkan menjadi langkah awal memperkuat sistem pencegahan terhadap potensi penyimpangan hukum, sekaligus menciptakan pemerintahan yang profesional, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat Kota Kotamobagu.
Hadir dalam kegiatan tersebut, selain Wali Kota Kotamobagu dr Weny Gaib SpM., nampak juga Sekretaris Daerah Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, SH., ME., Para Asisten Sekda Kotamobagu, serta para Pimpinan OPD Lingkup Pemkot Kotamobagu, serta Kasi Datun Kejari Kotamobagu dan Rombongan Kejari Kotamobagu


