Kamis, September 3, 2026
BerandaDAERAHKOTAMOBAGUPemkot Kotamobagu Perketat Kajian Tata Ruang Sebelum Beri Lampu Hijau Investasi

Pemkot Kotamobagu Perketat Kajian Tata Ruang Sebelum Beri Lampu Hijau Investasi

Berita-BMR.com | KOTAMOBAGU – Setiap rencana pembangunan di Kota Kotamobagu kini terus mendapat perhatian dari sisi kesesuaian tata ruang. Pemerintah Kota melalui Forum Tata Ruang melakukan kajian terhadap sejumlah usulan pemanfaatan ruang sebelum proses pembangunan dapat dilanjutkan.

Hal tersebut dibahas dalam rapat Forum Tata Ruang yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, di ruang kerjanya, Kamis (20/8/2026).

Dalam agenda tersebut, terdapat dua usulan pembangunan yang menjadi bahan pembahasan. Pertama, rencana pembangunan Toko Berkat Jaya di Jalan Zakaria Imban, Desa Poyowa Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan, yang diajukan Djap Su Cen.

Usulan kedua berkaitan dengan pembangunan fasilitas olahraga berupa lapangan padel di Jalan Paloko Kinalang, Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur. Permohonan ini diajukan Reymond Sanny Wijaya.

Pemkot Kotamobagu menerima permohonan pembangunan Toko Berkat Jaya pada 22 April 2026, sedangkan pengajuan kesesuaian tata ruang untuk fasilitas olahraga tersebut masuk pada 4 Agustus 2026.

Sekda Sofyan Mokoginta menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak menutup pintu bagi investasi. Namun, setiap kegiatan usaha yang akan dibangun harus terlebih dahulu memastikan kesesuaiannya dengan rencana tata ruang serta memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.

“Kami terbuka terhadap pelaku usaha maupun investor yang ingin berinvestasi di Kotamobagu, tetapi harus sesuai dengan RTRW dan memenuhi seluruh ketentuan perizinan, termasuk Andalalin dan AMDAL. Lokasi yang digunakan juga harus jelas dan tidak bermasalah,” kata Sofyan.

Ia menilai masuknya investasi harus memberikan nilai tambah bagi daerah. Karena itu, hubungan yang baik antara pemerintah dan dunia usaha diperlukan agar aktivitas investasi turut memberikan kontribusi terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Kami berharap pelaku usaha dapat bersinergi dengan pemerintah kota sehingga investasi yang dilakukan juga berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah,” ujarnya.

Terkait dasar pengaturan tata ruang, Sofyan menyebut Pemkot Kotamobagu masih menggunakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang RTRW Kota Kotamobagu sebagai acuan.

Di sisi lain, pemerintah daerah tengah menjalankan proses revisi RTRW. Tahapan tersebut telah sampai pada pembahasan Forum Lintas Sektor di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

Menurut Sofyan, forum lintas sektor tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan arah penataan ruang Kotamobagu dapat diselaraskan dengan kebijakan sektor lainnya.

Saat ini pemerintah daerah masih menantikan persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN. Setelah persetujuan tersebut diperoleh, revisi RTRW akan memasuki proses legislasi bersama DPRD Kota Kotamobagu.

“Kami masih menunggu persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN. Setelah itu, tahapan berikutnya adalah melanjutkan proses legislasi di DPRD Kotamobagu,” jelasnya.

Melalui mekanisme Forum Tata Ruang, Pemkot Kotamobagu berupaya memastikan pembangunan tidak semata-mata berorientasi pada pertumbuhan investasi. Aspek lingkungan, kepentingan masyarakat, ketertiban pemanfaatan ruang dan keselarasan dengan rencana pembangunan daerah juga menjadi bagian dari pertimbangan.

Dengan pendekatan tersebut, pemerintah daerah berharap perkembangan investasi dan pembangunan di Kotamobagu tetap berjalan seiring dengan prinsip penataan ruang yang tertib, terarah dan berkelanjutan.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular