Berita-BMR.Com | KOTAMOBAGU — Komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu dalam menegakkan aturan daerah kembali dibuktikan. Hari ini, tiga perkara pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat resmi bergulir ke Pengadilan Negeri Kotamobagu.
Tiga terduga pelanggar masing-masing berinisial JG, JG, dan TJ. Mereka diduga kuat memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa mengantongi izin resmi, praktik yang selama ini menjadi perhatian serius Pemkot karena dinilai meresahkan dan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan masyarakat.
Proses penyidikan oleh Penyidik Satpol PP telah dinyatakan lengkap. Seluruh tahapan, termasuk konsultasi serta pendampingan dari Korwas PPNS, telah terpenuhi sebelum berkas akhirnya dilimpahkan ke meja hijau.
Dengan pelimpahan ini, perjalanan kasus memasuki babak baru: persidangan di Pengadilan Negeri Kotamobagu. Di sana, para tersangka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemkot Kotamobagu menegaskan, langkah tegas ini bukan sekadar penindakan, tetapi wujud keseriusan daerah dalam menjaga ketertiban umum, menciptakan rasa aman, dan memastikan bahwa setiap pelanggar Perda—siapa pun dia—akan diproses tanpa pengecualian.
“Tidak ada ruang bagi praktik yang melanggar aturan,” ucap Sahaya Mokoginta, S.STP., Kepala Dinas Sat Pol PP dan Damkar Kota Kotamobagu.


