Rabu, Juli 1, 2026
BerandaDAERAHKOTAMOBAGUPerkuat Perlindungan Perempuan dan Anak, Pemkot Kotamobagu Bangun Penanganan Kasus yang Terintegrasi

Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak, Pemkot Kotamobagu Bangun Penanganan Kasus yang Terintegrasi

Berita-BMR.COM | KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terus memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan maksimal kepada perempuan dan anak melalui penguatan koordinasi lintas sektor. Upaya tersebut diwujudkan melalui Rapat Supervisi Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang digelar di Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Kotamobagu.

Rapat dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, sebagai tindak lanjut komitmen Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, responsif, dan berpihak pada kelompok rentan.

Dalam arahannya, Sahaya menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak cukup hanya mengedepankan proses hukum. Menurutnya, korban juga membutuhkan layanan yang menyeluruh, mulai dari pendampingan psikologis hingga rehabilitasi sosial agar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.

“Perlindungan terhadap perempuan dan anak harus dilakukan secara menyeluruh. Korban tidak hanya membutuhkan kepastian hukum, tetapi juga pendampingan psikologis, rehabilitasi sosial, serta jaminan keberlanjutan pelayanan hingga benar-benar pulih,” tegasnya.

Ia menambahkan, keberhasilan penanganan kasus hanya dapat dicapai melalui kolaborasi yang solid antara seluruh instansi terkait. Karena itu, sinergi antarlembaga terus diperkuat agar setiap laporan dapat ditangani secara cepat, tepat, dan sesuai kebutuhan korban.

Dalam rapat tersebut dijelaskan bahwa UPTD PPA Kota Kotamobagu menjadi garda terdepan dalam memberikan layanan kepada korban, mulai dari penerimaan pengaduan, penjangkauan, asesmen, pendampingan, hingga penyediaan rumah aman (safe house) bagi korban yang memerlukan perlindungan sementara.

Setelah tahap layanan krisis selesai, penanganan dilanjutkan melalui kerja sama antara UPTD PPA, Dinas Sosial, Kepolisian, Kejaksaan, serta perangkat daerah terkait. Pendekatan terpadu ini bertujuan memastikan korban tetap memperoleh pendampingan, rehabilitasi sosial, perlindungan, dan kepastian hukum hingga seluruh proses penanganan tuntas.

Selain mengevaluasi sejumlah kasus yang tengah ditangani, forum supervisi juga menghasilkan berbagai rekomendasi strategis untuk memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak di Kota Kotamobagu. Di antaranya peningkatan koordinasi lintas sektor, percepatan penanganan setiap laporan masyarakat, penguatan layanan berkelanjutan bagi korban, edukasi pencegahan kekerasan, perundungan (bullying), dan kekerasan seksual di lingkungan sekolah, optimalisasi penyediaan rumah aman, pelaksanaan family tracing bagi korban yang kehilangan pengasuh utama, hingga peningkatan monitoring dan evaluasi terhadap seluruh proses penanganan kasus.

Rapat tersebut dihadiri Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Sulawesi Utara, Marsel S. Silom, S.E., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Ariel Denny Pasangkin, S.H., KBO Satreskrim Polres Kotamobagu Iptu Irwan Pakaya, S.H., jajaran penyidik, Kepala UPTD PPA Kota Kotamobagu, Dinas Sosial, serta perangkat daerah terkait.

Melalui forum ini, Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan tekad untuk terus membangun sistem perlindungan perempuan dan anak yang semakin terpadu, profesional, dan berorientasi pada kepentingan terbaik korban. Pemerintah juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan kepada UPTD PPA Kota Kotamobagu, Kepolisian, maupun instansi berwenang lainnya. Setiap laporan dipastikan akan ditindaklanjuti secara cepat sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengutamakan perlindungan terhadap korban dan pelapor.

Pemkot Kotamobagu meyakini bahwa keterlibatan aktif masyarakat dalam melaporkan kasus kekerasan menjadi langkah penting untuk menyelamatkan korban, mencegah terjadinya kekerasan berulang, serta memastikan setiap korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan keadilan secara menyeluruh.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular