Minggu, Desember 7, 2025
BerandaHUKRIMTiga Tersangka Pelanggar Perda Alkohol Segera Disidang, Ribuan Botol Disita Satpol PP...

Tiga Tersangka Pelanggar Perda Alkohol Segera Disidang, Ribuan Botol Disita Satpol PP Kotamobagu

Berita-BMR.Com | Kotamobagu – Penegakan aturan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian, Peredaran, dan Pelaksanaan Minuman Beralkohol kembali memasuki babak penting. Setelah berkas resmi dilimpahkan penyidik Satpol PP Kota Kotamobagu ke Pengadilan Negeri Kotamobagu, jadwal sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap tiga tersangka akhirnya ditetapkan.

Sidang ini menjadi sorotan publik setelah ribuan botol minuman beralkohol dari berbagai merek diamankan dari tiga lokasi berbeda.

1. JG — Pemilik Toko Tita

Barang bukti yang disita dari lokasi ini mencengangkan. Di antaranya: Bir Bintang 4.023 botol, Heineken 17 botol, Bir Bintang 18 kaleng, Draft Beer 21 botol, Valentine 36 botol, Bir Bintang Anggur Merah 19 botol, Bir Bintang kecil 66 botol, Anker Beer 6 botol, Draft Beer kaleng 15 kaleng, Guinness Hitam 3 botol

2. TMT — Toko Berkat Abadi

Temuan terbesar berada di toko ini, dengan total ribuan botol minuman beralkohol berbagai jenis: Bir Bintang 9.432 botol, Guinness Hitam 1.020 botol, Guinness Hitam tambahan 84 botol

3. JG — Warung Tita

Di lokasi ketiga, petugas menyita minuman beralkohol campuran dan tradisional: Bir Bintang 144 botol, Valentine 708 botol, Cap Tikus 123 kantong (310 ml), Cap Tikus ½ tupperware (9.000 ml), Captain Morgan 133 botol

Terkait dengan hal itu, pengadilan negeri Kotamobagu memberikan Jadwal Sidang Tipiring pada Hari/Tanggal: Jumat, 21 November 2025, Waktu: Siang hari

Satpol PP memastikan bahwa undangan resmi kepada ketiga terdakwa telah dikirim untuk menjamin kehadiran dalam persidangan.

Kasat Pol PP Kota Kotamobagu menegaskan bahwa tindakan yang diambil sepenuhnya berdasarkan data dan ketentuan pemerintah pusat.

“Berdasarkan data Kementerian Perdagangan RI, tidak ada satu pun badan usaha atau perorangan di Kota Kotamobagu yang mengantongi izin peredaran minuman beralkohol golongan A, B, maupun C. Artinya seluruh peredaran minuman beralkohol di wilayah ini adalah ilegal,” tegasnya.

Ia juga menyoroti masih adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin di sejumlah titik.

“Di beberapa wilayah seperti Kelurahan Mongkonai (sekitar terminal Bonawang), Poyowa Besar II, Kopandakan, dan Kotobangon masih ditemukan warung dan kafe yang menjual minuman beralkohol tanpa izin. Ini menjadi bukti perlunya pengawasan yang lebih intens dan kolaboratif,” jelasnya.

Kasat Pol PP turut mengajak seluruh pihak untuk meningkatkan kepedulian bersama hingga memberikan himbauan ke masyarakat  dan Pemerintah Desa serta Kelurahan untuk memberikan informasi terkait dengan peredaran dan perdagangan minuman beralkohol.

“Kami mengimbau kepada para Sangadi, Lurah, dan seluruh masyarakat, apabila menemukan indikasi penjualan minuman beralkohol tanpa izin, segera laporkan kepada pihak terkait. Partisipasi bersama sangat penting untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan melindungi generasi muda,” ujarnya.

Dikatakan Kasat Pol PP, Pemerintah Kota Kotamobagu memastikan bahwa penegakan hukum terkait peredaran minuman beralkohol akan dilakukan secara profesional dan berkelanjutan.

Sebagai bentuk transparansi, Satpol PP menegaskan bahwa setiap perkembangan proses hukum, termasuk hasil persidangan ketiga tersangka, akan disampaikan secara terbuka kepada publik.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular