Minggu, April 19, 2026
BerandaDAERAHBOLMONGWabup Dony Lumenta Dukung Implementasi POJK 19/2025 untuk UMKM Bolmong

Wabup Dony Lumenta Dukung Implementasi POJK 19/2025 untuk UMKM Bolmong

Berita-BMR.com | Bolmong – Wakil Bupati Bolaang Mongondow, Dony Lumenta, menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 yang menjadi bagian dari agenda strategis nasional dalam memperluas akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kegiatan yang mengusung tema penguatan akses pembiayaan dalam kerangka Recycling Program Tahun 2026 ini berlangsung di Ballroom 2 Hotel Luansa, Manado, Kamis (16/04/2026), dan mempertemukan pemerintah daerah, regulator keuangan, serta pelaku industri jasa keuangan.

Forum ini menjadi ruang penting dalam memperkuat pemahaman lintas sektor terhadap implementasi regulasi baru yang diharapkan mampu mempercepat inklusi keuangan di daerah, khususnya bagi pelaku UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi lokal.

Hadir mewakili Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Asisten II Setdaprov Sulut, Jemmy Ringkuangan, bersama Kepala OJK Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo, Robert H. P. Sianipar, serta para kepala daerah se-Sulawesi Utara.

Dalam sesi pemaparan, OJK menegaskan bahwa POJK Nomor 19 Tahun 2025 dirancang untuk memperkuat perlindungan pelaku usaha sekaligus memperluas akses pembiayaan yang lebih mudah, cepat, dan adaptif terhadap perkembangan ekonomi digital.

Sejumlah narasumber dari OJK, yakni Surya Prasandi dari Direktorat Akses dan Pengelolaan Informasi UMKM serta perwakilan Direktorat Pengawasan Inovasi Keuangan Digital dan Pemeringkat Kredit, turut menjelaskan arah kebijakan dan implementasi teknis regulasi tersebut.

Dari sektor industri, pandangan implementatif disampaikan oleh Antonius Aris Bangun Prasetyo dari BRI serta Christian Lumayan, yang menyoroti pentingnya kolaborasi antara perbankan dan teknologi finansial dalam memperluas jangkauan pembiayaan inklusif bagi UMKM.

Dalam kesempatan tersebut, Dony Lumenta menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow untuk mengawal implementasi kebijakan ini di tingkat daerah.

Ia menilai, kehadiran POJK 19/2025 menjadi peluang besar bagi pelaku UMKM untuk berkembang lebih cepat melalui akses pembiayaan yang lebih terbuka dan sistem yang lebih adaptif terhadap kebutuhan usaha.

“Pemerintah daerah menyambut baik kebijakan ini sebagai langkah nyata dalam memperluas akses pembiayaan yang inklusif bagi UMKM. Kami berkomitmen memastikan implementasinya berjalan efektif di Bolaang Mongondow, agar pelaku usaha tidak hanya bertahan, tetapi juga mampu tumbuh dan bertransformasi di era digital,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menambahkan bahwa konsep recycling program dalam kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong pembaruan model usaha UMKM agar lebih inovatif, efisien, dan berdaya saing.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku UMKM di Bolaang Mongondow dapat semakin siap memanfaatkan peluang pembiayaan, meningkatkan literasi keuangan, serta beradaptasi dengan ekosistem ekonomi digital yang terus berkembang menuju tahun 2026.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular